Sukses

Kursi Berkurang, Partai Kecil Siap Laporkan MA

Sejumlah partai kecil akan melaporkan MA ke Komisi Yudisial. Langkah itu diambil menyusul berkurangnya jumlah kursi yang diperoleh partai kecil berdasarkan putusan MA.

Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah partai kecil akan melaporkan Mahkamah Agung ke Komisi Yudisial besok. Mereka juga meminta agar Komisi Pemilihan Umum tak melaksanakan putusan MA. Langkah itu diambil menyusul berkurangnya jumlah kursi yang diperoleh partai kecil saat pemilihan legislatif silam berdasarkan putusan MA. Sementara beberapa partai besar bertambah jumlah kursinya. Demikian informasi yang dihimpun SCTV di Jakarta, Ahad (26/7).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN), Patrialis Akbar, memegang pedoman sejumlah pasal, termasuk Pasal 23 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. "Kewenangan untuk mengadilinya merupakan kompetensi absolut Mahkamah Konstitusi. Jadi hanya Mahkamah Konstitusi absolutely, tidak bisa ditawar," jelas Patrialis.

Sebut saja Partai Demokrat. Dengan putusan MA, Partai Demokrat dari 150 naik menjadi 180 kursi. Begitu pula Partai Golongan Karya yang sebelumnya meraih 107 menjadi 125 kursi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari 95 berubah jadi 111 kursi. Dan Partai Kebangkitan Bangsa bertambah dua kursi menjadi 29. Jumlah ini berbeda dengan hasil penghitungan Komisi Pemilihan Umum lalu.

Sebaliknya, Partai Keadilan Sejahtera. Dari 57 kursi yang didapat turun tujuh kursi. Begitu pula PAN yang berkurang dari 43 menjadi 28 kursi. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan dari 37 menjadi 21 kursi. Tak jauh beda dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang memperoleh 26 menjadi 10 kursi. Sementara Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berkurang 12 kursi menjadi enam. Lebih lengkapnya, simak video berita ini.(AIS/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini