Liputan6.com, Jakarta: Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono memenangkan Pemilu Presiden 2009. Posisi kedua dan ketiga masing-masing ditempati oleh Megawati Sukarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto dengan perolehan suara 26,79 persen serta 12,41 persen.
Sidang pleno proses rekapitulasi penghitungan suara hanya diikuti seorang saksi dari SBY-Boediono. Saksi dari dua pasangan lainnya tidak mengikuti jalannya rekapitulasi nasional lantaran keberatan KPU menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan dua hari sebelum pelaksanaan pemilu presiden 8 Juli lalu.
Kuasa hukum JK-Wiranto, Chaeruman Harahap mengatakan, langkah yang telah diambil kubunya bukan penolakan terhadap hasil tapi yang dipersoalkan adalah proses-prosesnya. Menurut Chaeruman DPT bermasalah jumlah sekitar 27 juta. "Inikan suatu masalah," kata Chaeruman saat berdialog di Studio SCTV, Jumat (24/7) pagi.
Sementara Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, persoalan pemilih yang belum terdaftar sudah selesai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. "Mekanisme pemungutan suara itu berlapis-lapis untuk membuat seseorang tidak mudah menggunakan hal pilihnya lebih dari satu kali," kata Anas Urbaningrum.
Kuasa hukum Mega-Prabowo Arteria Dahlan mengaku ada beberapa hal yang akan dilaporkan ke MK antara lain selisih hasil penghitungan suara. Kubu Mega-Prabowo juga menemukan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistemik. Untuk mengetahui secara lengkap dialog ini dapat dilihat dalam videonya.(JUM)
Sidang pleno proses rekapitulasi penghitungan suara hanya diikuti seorang saksi dari SBY-Boediono. Saksi dari dua pasangan lainnya tidak mengikuti jalannya rekapitulasi nasional lantaran keberatan KPU menggunakan daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan dua hari sebelum pelaksanaan pemilu presiden 8 Juli lalu.
Kuasa hukum JK-Wiranto, Chaeruman Harahap mengatakan, langkah yang telah diambil kubunya bukan penolakan terhadap hasil tapi yang dipersoalkan adalah proses-prosesnya. Menurut Chaeruman DPT bermasalah jumlah sekitar 27 juta. "Inikan suatu masalah," kata Chaeruman saat berdialog di Studio SCTV, Jumat (24/7) pagi.
Sementara Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan, persoalan pemilih yang belum terdaftar sudah selesai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. "Mekanisme pemungutan suara itu berlapis-lapis untuk membuat seseorang tidak mudah menggunakan hal pilihnya lebih dari satu kali," kata Anas Urbaningrum.
Kuasa hukum Mega-Prabowo Arteria Dahlan mengaku ada beberapa hal yang akan dilaporkan ke MK antara lain selisih hasil penghitungan suara. Kubu Mega-Prabowo juga menemukan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan secara masif, terstruktur, dan sistemik. Untuk mengetahui secara lengkap dialog ini dapat dilihat dalam videonya.(JUM)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.