Sukses

Ketua MK: Pilpres Bisa Diulang

Ketua MK Mahfud M.D. mengatakan pilpres bisa diulang jika terbukti ada pelanggaran sistematis. Pemohon dipersilakan mengajukan gugatan paling lambat 3x24 jam setelah penetapan hasil pilpres oleh KPU.

Liputan6.com, Padang: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. mengatakan, pemilihan presiden (pilpres) bisa saja diulang jika terbukti ada pelanggaran yang dilakukan secara sistematis dan terencana. Menurut Mahfud, pelanggaran bisa mempengaruhi perolehan suara sehingga bisa merubah kemenangan. Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai berdialog dengan sejumlah pejabat Pengadilan Negeri di Padang, Sumatra Barat, Kamis (23/7).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan, pemohon dipersilakan mengajukan gugatan setelah penetapan hasil pilpres oleh Komisi Pemilihan Umum. Gugatan paling lambat diterima MK 3x24 jam setelah penetapan tersebut.

"Jika gugatan tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan, bukan tidak mungkin pemilihan presiden bisa diulang," ujar Mahfud.(UPI/LUC)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini