Bawaslu: Orasi Mega dan Teleconference SBY Bukan Pelanggaran  

Eko Yudho
17/07/2009 00:27
Liputan6.com, Jakarta: Hari ini (16/7), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar rapat pleno mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan para calon presiden pada pemilu presiden lalu. Hasilnya, Bawaslu memutuskan orasi politik Megawati Sukarnoputri dan teleconference Susilo Bambang Yudhoyono bukan pelanggaran kampanye. Selain itu, Bawaslu mengajukan pembentukan dewan kehormatan Komisi Pemilihan Umum, terkait pembuatan spanduk sosialisasi pemilu.

Sebelumnya, orasi Mega yang dilakukan di masa tenang itu dipersoalkan oleh kubu SBY ke Banwaslu. Sementara, teleconference SBY dengan gubernur dan bupati, sehari menjelang hari H pilpres dinilai sebagai pelanggaran kampanye oleh tim sukses Mega.

Rapat pleno Bawaslu ini dilakukan untuk menyikapi dan mengkaji laporan pelanggaran kampanye pada pilpres lalu. Rapat yang berlangsung sekitar empat jam ini dipimpin Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan diikuti seluruh anggota Banwaslu.(TES/AND)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code