Sukses

Pengesahan UU Tipikor Terancam Gagal

Pansus RUU Tipikor menegaskan cepat atau lambatnya pembahasan UU ini tergantung sikap pemerintah. Sebab ada sejumlah pasal krusial yang belum terselesaikan.

Liputan6.com, Jakarta: Panitia Khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi menegaskan, cepat atau lambatnya pembahasan undang-undang yang mengatur penanganan kasus korupsi tergantung sikap pemerintah. Pasalnya, sampai saat ini ada sejumlah pasal krusial yang belum terselesaikan terutama seputar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menyidik kasus korupsi.

Selain seputar kewenangan KPK, draf soal Pengadilan Tipikor juga menjadi masalah. Pengadilan Tipikor yang sebelumnya hanya memeriksa kasus-kasus yang dilimpahkan KPK akan dapat dilimpahkan ke tiap pengadilan negeri termasuk posisi hakim ad hoc tak lagi ditentukan KPK tapi ditentukan pengadilan negeri dan Mahkamah Agung.

Sementara itu dalam rapat koordinasi kabinet yang khusus membahas RUU Tipikor kemarin, pemerintah menegaskan akan tetap meminta Dewan secepatnya merampungkan undang-undang tersebut. Jika gagal, telah disiapkan peraturan pengganti undang-undang atau Perppu.(JUM/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.