Contreng Surat Suara, Petugas KPPS Jadi Tersangka  

Achmad Yani
12/07/2009 17:28
Liputan6.com, Pekanbaru: Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Lenggadai, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana kecurangan pemilihan presiden (pilpres). Anis dengan sengaja mencontreng sisa surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 03 pada 8 Juli lalu. 

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rohil, Hasanuddin, Ahad (12/7), kecurangan ini sudah dilaporkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu Polres Rokan Hilir. Dalam laporan tersebut dilampirkan juga barang bukti berupa enam lembar surat suara sisa yang telah dicontreng pelaku. Hasanuddin mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan Tim Sukses Megawati-Prabowo.(ANTARA/YUS)






Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
adit @ Selasa, 14 Juli 2009 | 11:29
asw_kejujuran susah sekali dibangun namun gampang sekali di hancurkan..Siapapun berhak melaporkan tidak harus salah satu pihak yang menonjol...
jajar @ Senin, 13 Juli 2009 | 08:51
Kalau kecurangan dilakukan oleh petugas KPPS, yang betanggung jawab siapa ? Kalau menurut saya petugas KPPS inilah yang sangat bersalah, krn nekat mencontreng sisa kartu. Mungkin jika capres lain selain Mega Prabowo yang menemukan kecurangan ini, pasti juga akan bersikap sama, bahwa ini adalah kecurangan. Sebaiknya perekrutan tenaga KPPS harus benar-benar terseleksi dgn benar dan ada sosialisasi ttg aturan mainnya. Sehingga Pilpres ini terselenggara dgn baik, tidak ternoda dan tidak saling menyalahkan antar capres maupun KPU.

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code