Liputan6.com, Jakarta: Penggunaan KTP sebagai syarat bisa melakukan pencontrengan bagi yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan presiden ternyata tidak maksimal. Komite Pemilih Indonesia (TePI) baru-baru ini mengungkapkan hasil survei yang menyatakan penggunaan KTP di tiap tempat pemungutan suara (TPS) hanya di bawah 10 orang. Secara total, pemakaian identitas KTP rata-rata hanya 13 persen dari total jumlah pemilih.(TES/VIN)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.