Sukses

Bawaslu Terima Laporan Kecurangan

Sehari setelah pemilihan presiden, Bawaslu menerima tujuh laporan kasus pelanggaran terkait kecurangan. Namun, belum ada yang dikategorikan sebagai pelanggaran besar.

Liputan6.com, Jakarta: Sehari setelah pencontrengan, berbagai laporan pelanggaran pemilihan presiden masuk ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu. Tapi sejauh ini, belum ada laporan yang dikategorikan sebagai pelanggaran besar. "Baru tujuh provinsi," kata Agustina Sitorus, anggota Bawaslu, di Jakarta, Kamis (9/7). Pelanggaran itu antara lain kekurangan dan kelebihan surat suara serta ada tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak memasang daftar pemilih tetap.

Untuk mengakomodasi berbagai ketidakpuasan terkait proses dan hasil pemilu, Bawaslu memberikan waktu tiga hari kepada para kandidat presiden dan wakil presiden untuk memasukkan laporan. Pelanggaran administratif akan diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum. Namun jika ditemukan unsur pidana, akan diteruskan ke kepolisian.(BOG/VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini