Pemerintah Didesak Terbitkan Perppu  

Agus Suwoto
06/07/2009 22:59
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang memperbolehkan penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang namanya tak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Pemilihan Presiden 8 Juli mendatang. Demikian salah satu kesepakatan yang dihasilkan Forum Ukhuwah Islamiyah yang digelar di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta, Senin (6/7).

Amidhan, Ketua MUI, mengatakan, dengan adanya perpu tersebut pemilu presiden dapat memberikan kesempatan bagi warga negara menggunakan hak pilihnya. Amidhan juga mengimbau Komisi Pemilihan Umum tidak berpihak kepada salah satu calon presiden. Ia juga meminta kepada segenap capres dan para pendukungnya untuk bersikap arif menyikapi hasil Pilpres 2009.(BOG/YUS)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code