Dr Cheong Lai Leng - Female Hair Loss
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Dr Ann Tan - Women & Fetal Centre
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Berita Terpopuler
- Ical Minta Kader Golkar Dukung Penyelidikan Century
- Ikut Demonstasi, Serikat Pekerja Diminta Tak Anarkis
- Pansus Batal Berikan Kesimpulan Sementara
- Soal Garuda di Armani, Pemerintah Diminta Bersikap
- Survei Membuktikan, Popularitas SBY Turun
- Jusuf Kalla: Wapres Kalah dari Camat
- Peluang Ayu Azhari Menipis
- Pansus Gagal Rumuskan Kesimpulan Sementara
- Menko Polhukam: Jangan Bertindak Anarki
- Pengamat: Kinerja Pemerintah Hanya Omongan
KPU Mengaku Tak Bisa Cetak Surat Suara Lagi
Bogi Triyadi06/07/2009 22:07
Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan uji materi Undang-undang pemilihan presiden sehingga kartu tanda penduduk atau KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng. "KPU menghormati, menghargai, dan melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi," kata Abdul Hafiz Anshary, Ketua KPU, saat dihubungi Liputan6.com, Senin (6/7) malam
[baca: KTP dan Paspor Sah Sebagai Identitas di Pilpres].
Namun, putusan MK itu membawa kendala bagi KPU. Sebab, putusan MK itu tidak menyinggung pasal yang membahas soal surat suara yang dicetak. UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 108 ayat 12 menyebutkan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 % (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
"KPU secara yuridis jelas tak bisa menambah surat suara karena UU-nya tidak diubah," ucap Hafiz. Jika kembali mencetak surat suara, KPU bisa dijerat dengan pasal 229 UU Nomor 42 tahun 2008 dengan pidana penjara paling sedikit 12 bulan serta paling lama 24 bulan. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 240 juta. "Kalau pun bisa mencetak, distribusinya tidak bisa," kata Hafiz.
Malam ini, KPU tengah menggelar rapat pleno terkait keputusan MK tersebut, terutama soal ketersediaan surat suara. Menurut Hafiz, ada beberapa poin untuk mengatasi keterbatasan surat suara. Misalnya, surat suara yang tak dipakai pemilih yang ada dalam DPT dapat digunakan pemilih yang memakai KTP atau paspor. Jika ternyata surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) tidak ada yang tersisa, bisa berkoordinasi dengan TPS lain untuk memperoleh surat suara.
Sementara itu, Refli Harun meminta masalah surat suara jangan dilebih-lebihkan. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu menyarankan KPU menyisir DPT guna menemukan pemilih ganda, di bawah umur, dan anggota TNI serta Polri. Dengan demikian, berarti akan ada kelebihan surat suara yang bisa digunakan pemilih yang menggunakan KTP atau paspor. Yang penting kata Refli, KPU, Panwaslu, bersama saksi-saki dari para calon presiden serta calon wakil presiden memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.(YUS)
[baca: KTP dan Paspor Sah Sebagai Identitas di Pilpres].
Namun, putusan MK itu membawa kendala bagi KPU. Sebab, putusan MK itu tidak menyinggung pasal yang membahas soal surat suara yang dicetak. UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pasal 108 ayat 12 menyebutkan jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 % (dua persen) dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan, yang ditetapkan dengan keputusan KPU.
"KPU secara yuridis jelas tak bisa menambah surat suara karena UU-nya tidak diubah," ucap Hafiz. Jika kembali mencetak surat suara, KPU bisa dijerat dengan pasal 229 UU Nomor 42 tahun 2008 dengan pidana penjara paling sedikit 12 bulan serta paling lama 24 bulan. Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 240 juta. "Kalau pun bisa mencetak, distribusinya tidak bisa," kata Hafiz.
Malam ini, KPU tengah menggelar rapat pleno terkait keputusan MK tersebut, terutama soal ketersediaan surat suara. Menurut Hafiz, ada beberapa poin untuk mengatasi keterbatasan surat suara. Misalnya, surat suara yang tak dipakai pemilih yang ada dalam DPT dapat digunakan pemilih yang memakai KTP atau paspor. Jika ternyata surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) tidak ada yang tersisa, bisa berkoordinasi dengan TPS lain untuk memperoleh surat suara.
Sementara itu, Refli Harun meminta masalah surat suara jangan dilebih-lebihkan. Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia itu menyarankan KPU menyisir DPT guna menemukan pemilih ganda, di bawah umur, dan anggota TNI serta Polri. Dengan demikian, berarti akan ada kelebihan surat suara yang bisa digunakan pemilih yang menggunakan KTP atau paspor. Yang penting kata Refli, KPU, Panwaslu, bersama saksi-saki dari para calon presiden serta calon wakil presiden memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.(YUS)
Dr Cheong Lai Leng - Female Hair Loss
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Accredited Dermatologist For Skin Problems & Aesthetics. 6836 1480.
www.LLCheongSkin.com/singapore
Dr Ann Tan - Women & Fetal Centre
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
Lady Obstetrician & Gynaecologist at Mount Elizabeth. Call 6887 1103.
www.AnnTan.com.sg
