Sukses

KTP dan Paspor Sah Sebagai Identitas di Pilpres

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres sehingga KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng. Keputusan itu dibacakan Senin (6/7) petang.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU Pilpres sehingga KTP dan paspor sah digunakan sebagai identitas untuk mencontreng. Keputusan itu dibacakan Senin (6/7) petang.

Untuk KTP, harus dilengkapi dengan kartu keluarga. Selain itu, penggunaan KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berlokasi di RT/RW yang sesuai dengan alamat di KTP. Sementara, paspor digunakan pemilih yang sedang berada di luar negeri.(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini