Sukses

Soal Audit KPK, Kepala BPKP Belum Komentar

Hanya saja, dalam keterangan pers, BPKP menjelaskan rencana audit KPK didasarkan UU dan aturan mengenai mandat presiden atas BPKP sebagai pengawas internal pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Didi Widayadi hingga Senin (29/6), belum memberikan komentar terkait sikap lembaganya yang mengaudit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis lalu. Kendati demikian, BPKP telah mengeluarkan keterangan pers.

BPKP menjelaskan rencana audit KPK didasarkan undang-undang dan aturan mengenai mandat presiden atas BPKP sebagai pengawas internal pemerintah. Walau BPKP tak berwenang mengaudit lembaga yang tidak berada di bawah presiden, BPKP pernah mengaudit KPU, Badan Pengawas Pemilu, juga Mahkamah Konstitusi untuk membantu akuntabilitas keuangan.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membantah memerintahkan BPKP mengaudit KPK. Tapi, tentunya BPKP juga tak akan berani bertindak di luar kewenangannya. Lalu, atas dasar apa rencana audit digulirkan yang kemudian mengundang pendapat ada upaya pemandulan pemberantasan korupsi? [baca: SBY Tak Suruh BPKP Audit KPK].(UPI/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.