Sukses

MK Gelar Empat Sidang Perselisihan Pemilu

Mahkamah Konstitusi hari ini akan menggelar empat sidang perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2009. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB untuk membacakan putusan PHPU yang diajukan oleh PKS dan PAN.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar empat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2009 di Jakarta, Selasa (23/6). Berdasarkan data dari Biro Administrasi dan Persidangan MK, partai politik yang mengajukan permohonan adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, serta Partai Demokrat.

Seperti dilansir ANTARA, sidang dengan agenda pembacaan putusan PHPU rencananya dipimpin langsung oleh Ketua MK Mahfud M.D. dengan delapan Hakim Konstitusi lainnya. Di antaranya Abdul Muktie Fadjar, Arsyad Sanusi, Maria Farida Indrati dan Harjono. Selain itu, persidangan juga dihadiri oleh pemohon dalam hal ini partai politik serta termohon dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan kuasa hukumnya.

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di MK terbagi dua sesi. Sesi pertama dimulai pukul 09.00 WIB untuk membacakan putusan PHPU yang diajukan oleh PKS dan PAN. Sedangkan persidangan sesi kedua dimulai pukul 14.00 WIB dengan agenda putusan PHPU yang diajukan oleh Partai Golkar dan Partai Demokrat.

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap kasus sengketa pemilu dalam hal ini PHPU yang masuk ke MK harus diselesaikan selama 30 hari setelah kasus dilaporkan. Guna memperlancar dan mengamankan jalannya persidangan, aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya disiagakan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.