Liputan6.com, Belu: Ketua dan tiga anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, divonis enam bulan penjara dan denda masing-masing Rp 6 juta. Hakim pengadilan negeri setempat menyatakan, keempatnya terbukti menggelembungkan suara untuk calon legislator (caleg) Partai Golkar dan Partai Hanura.
Perolehan suara caleg Hanura melonjak menjadi 272 suara, padahal seharusnya 149 suara. Demikian pula dengan caleg Golkar yang hanya mendulang 80 suara, naik menjadi 283 suara. Para tersangka menyatakan banding atas putusan tersebut. Salah seorang tersangka, Benediktus Bria membantah melakukan kecurangan. Selisih yang ada hanya salah tulis karena mereka telah kelelahan.(UPI/VIN)
Perolehan suara caleg Hanura melonjak menjadi 272 suara, padahal seharusnya 149 suara. Demikian pula dengan caleg Golkar yang hanya mendulang 80 suara, naik menjadi 283 suara. Para tersangka menyatakan banding atas putusan tersebut. Salah seorang tersangka, Benediktus Bria membantah melakukan kecurangan. Selisih yang ada hanya salah tulis karena mereka telah kelelahan.(UPI/VIN)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.