Sukses

Proses Ekstradisi Adrian Kiki Masih Lama

Menurut Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda, persetujuan ekstradisi Adrian Kiki Ariawan dari Australia harus melalui proses di pengadilan sehingga akan membutuhkan waktu lama.

Liputan6.com, Nusa Dua: Keinginan untuk mengekstradisi terpidana kasus Bantuan Likuidasi Bank Indonesia yang merugikan negara Rp 1,9 triliun, Adrian Kiki Ariawan, dari Australia sepertinya tidak akan segera terwujud. Bahkan mantan Presiden Direktur Bank Surya itu bisa bebas bila permohonan tahanan luarnya dengan uang jaminan dikabulkan pengadilan Australia.

Menurut Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda, usai menutup Forum Demokrasi Bali di Nusa Dua, Kamis (11/12), persetujuan ekstradisi harus melalui proses di pengadilan sehingga akan membutuhkan waktu lama.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pertemuan dengan Perdana Menteri Australia Kevin Ruud menyampaikan harapannya agar Adrian bisa diekstradisi. Sebagai balasannya Pemerintah Indonesia akan mengekstradisi Hadi Ahmad, warga Iran yang terlibat kejahatan perdagangan manusia di Australia [Baca: Presiden Berharap Adrian Kiki Ariawan Diekstradisi].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini