Sukses

Juklak Tertib Administrasi Parpol Diterbitkan

Petunjuk itu untuk mengantisipasi kecurangan laporan keuangan. Peserta pemilu diharuskan memiliki catatan administrasi akurat sejak tingkat ranting hingga pusat yang disahkan akuntan publik.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum dan Ikatan Akuntan Indonesia menerbitkan petunjuk pelaksanaan tertib administrasi keuangan peserta pemilu untuk mengantisipasi kecurangan dalam laporan keuangan. Dengan juklak itu, akuntan publik dilibatkan sebagai pengawas eksternal. "Nantinya parpol melaporkan neraca, aktivitas penerimaan dan pengeluaran, laporan arus kas. Untuk dana kampanye ada laporan sumber dan penggunaannya, " ujar Ahmad Yani, anggota tim akuntan publik KPU di Jakarta, Kamis (18/9).

Indikasi kecurangan parpol, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, capres dan cawapres bisa terlihat dalam administrasi laporan keuangan. Misalnya menyangkut ketidakjelasan sumber dana, pelanggaran batas maksimum besarnya sumbangan, hingga bentuk pelaporannya yang tidak standar.

Setiap peserta pemilu diharuskan memiliki catatan administrasi akurat sejak tingkat ranting hingga pusat yang disyahkan akuntan publik. Masyarakat luas atau lembaga swadaya masyrakat bisa ikut mengkritisi laporan itu sesuai standar akutansi. Para pelanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi seperti tercantum dalam Undang-undang Pemilu.(COK/Syaiful Halim dan Muhammad Guntur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.