Sukses

Visa Kunjungan Berlaku bagi 23 Negara

Dasar kebijakan bagi 23 negara itu--termasuk AS--adalah asas manfaat, saling menguntungkan, dan tak menimbulkan gangguan keamanan. Sebelas negara dinyatakan bebas visa kunjungan singkat.

Liputan6.com, Jakarta: Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 telah terbit. Kontan, visa kunjungan bagi warga 22 negara dan satu wilayah berlaku. Sedangkan warga di 11 negara dinyatakan bebas visa kunjungan singkat. Rencananya, kebijakan itu akan berlaku aktif pada 1 Desember mendatang. Demikian disampaikan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa (9/9).

Ke-22 negara itu antara lain Amerika Serikat, Australia, Inggris, dan sejumlah negara Eropa [baca: Warga AS dan Australia Akan Wajib Visa]. Menurut Yusril, dasar kebijakan bagi negara-negara tersebut mendapatkan visa kedatangan adalah asas manfaat, saling menguntungkan, dan tak menimbulkan gangguan keamanan. Sedangkan dasar kebijakan bebas visa kunjungan singkat bagi 11 negara adalah kerja sama. Maklum, mereka juga memberlakukan kebijakan serupa. Ke-11 negara yang dimaksud adalah termasuk negara-negara ASEAN.(AWD/Syaiful Halim dan Mohammad Guntur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini