Sukses

Pemasangan Atribut Parpol Melanggar Perda Jakarta

Partai politik yang memasang sejumlah atribut di berbagai sudut Kota Jakarta dinilai tidak melanggar UU Pemilu. Tapi tindakan itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Jakarta Nomor 8 Tahun 1988.

Liputan6.com, Jakarta: Sejumlah kawasan di Jakarta dipenuhi berbagai atribut partai politik walau saat ini bukan masa kampanye. Di seberang Gedung DPR/MPR misalnya, puluhan bendera dan spanduk dari berbagai parpol berkibar sejak beberapa waktu silam. Bendera dan umbul-umbul partai juga bisa ditemui di sejumlah kawasan lainnya hingga ke pelosok perkampungan [baca: Sejumlah Parpol Mencuri Start].

Ketua Komisi Pemilihan Umum Nazaruddin Syamsuddin, baru-baru ini, mengemukakan pemasangan atribut partai tidak menyalahi Undang-undang Pemilu. Menurut Nazaruddin, kampanye dilakukan pada 11 Maret 2004 selama 24 tiga hari. Kampanye juga berisi ajakan untuk memilih parpol tertentu. "Jika kedua unsur itu tidak dipenuhi, tidak bisa disebut kampanye," kata dia.

Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso secara tegas menyatakan, tindakan parpol itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum. Hal itu menyebabkan kesemrawutan sehingga aparat pemerintah daerah mendapat pekerjaan tambahan. "Semua yang berkaitan dengan atribut parpol dan hari kemerdekaan dicabut semua, tidak pandang bulu. Saya tidak ingin Jakarta terlihat kumuh," ujar Sutiyoso.(COK/Syaiful Halim dan Muhammad Guntur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.