Opsi Lain Penyelesaian Kasus Bibit-Chandra  

Achmad Yani
24/11/2009 09:59
Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya memberikan penjelasan soal kasus hukum pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah-Bibit Samad Rianto dan Bank Century, Senin (23/11) malam. Keterangan ini sebetulnya sudah lama dinanti-nanti masyarakat yang ingin mengetahui sikap dan kebijakan SBY sebagai Kepala Negara dalam mengatasi permasalahan tersebut.

Presiden mengaku selama dua pekan belakangan sengaja menahan diri untuk tidak mengomentari kedua kasus tersebut. Alasannya, khusus untuk kasus Bank Century, Presiden masih harus menunggu hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). SBY tak ingin mendahului apalagi disebut mempengaruhi proses audit BPK. Sedangkan mengenai kasus Bibit-Chandra, Presiden menjelaskan soal keberadaan Tim Verifikasi dan Pencari Fakta atau yang disebut Tim Delapan.

Kedua kasus tersebut, menurut Presiden, telah menjadi perhatian masyarakat dan mendominasi pemberitaan di hampir semua media massa disertai dengan percakapan publik. Bahkan diiringi dengan berbagai desas-desus atau rumor yang tidak mengandungi kebenaran.

Karena itu, Presiden memandang cara-cara penyelesaian terhadap kasus hukum yang memiliki perhatian publik luas seperti ini, mesti tetap berada dalam koridor konstitusi hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Solusi dan opsi yang ditempuh juga harus bebas dari kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Soal kasus hukum Bibit dan Chandra, tadinya Presiden mempunyai pandangan forum yang tepat untuk menyelesaikannya adalah di pengadilan. Namun karena dalam perkembangannya yang muncul ketidakpercayaan yang besar kepada Polri dan Kejaksaan Agung, solusi dan opsi lain yang lebih baik adalah kepolisian dan kejaksaan tidak membawa kasus ini ke pengadilan. Dan plus tambahan, dengan tetap mempertimbangkan azas keadilan [baca: Presiden: Kasus Bibit-Chandra Tak Perlu Dilanjutkan]. Sebelumnya, Presiden Yudhoyono dalam acara silaturahmi dengan pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Negara juga telah memberikan isyarat tentang kemungkinan kasus hukum pimpinan nonaktif KPK diselesaikan di luar pengadilan atau out of court settlement.

Solusi yang dinilai Presiden lebih banyak manfaat dibanding mudharat-nya ternyata tak memuaskan masyarakat. Banyak pihak menilai penjelasan Presiden tak jelas dan membingungkan. Presiden juga sama sekali tak menyinggung nama-nama yang terlibat dalam kasus itu, apalagi menjelaskan tindakannya. Padahal, Tim Delapan dalam rekomendasinya minta agar Presiden, demi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan.

Seperti diketahui, banyak pihak menduga proses hukum terhadap kedua pimpinan KPK nonaktif dipaksakan atau direkayasa. Diperkirakan pula, upaya tersebut merupakan salah satu cara untuk mengerdilkan keberadaan komisi tersebut. Hal ini terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar di sidang di Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009.

Tim Delapan sendiri—setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait—meminta proses hukum terhadap Bibit dan Chandra dihentikan. Karena dinilai, bukti yang diajukan polisi lemah. Terkait itu, tim mengajukan opsi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh kepolisian atau penerbitan surat keputusan penghentian penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan.

Namun usulan Tim Delapan seperti tidak ditanggapi Polri dan Kejaksaan Agung. Kedua lembaga itu justru menyiratkan akan tetap melanjutkan proses hukum kasus Bibit dan Chandra. Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengatakan saat ini pihaknya sudah mengembalikan (P19) berkas pemeriksaan Chandra. Jaksa Agung Hendarman Supandji juga mengisyaratkan kasus Bibit-Chandra akan terus dilanjutkan, dengan menunjuk pasal-pasal tentang hal-hal yang bisa menghentikan proses hukum.

Hanya saja kali ini, sikap kedua institusi itu berbeda, seratus persen. Tak berapa lama setelah Presiden memberikan penjelasan, Kejaksaan Agung, seperti diwartakan Tempo, menyatakan akan menghentikan kasus Chandra. Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy, kemungkinan Kejagung akan menghentikan perkara ini pada tahap penuntutan dengan cara mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Marwan menjelaskan, berdasarkan jaksa peneliti, berkas Chandra tetap akan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, kata dia, berkas akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Saat berkas di tangan jaksa penuntut umum, Kejagung akan segera menghentikan perkara ini.

Sedangkan soal berkas Bibit, Kejaksaan menyerahkan mekanisme penghentian perkara kepada polisi. Sebab, kata Marwan, sampai saat ini berkas Bibit masih di tangan polisi. Bila akan menghentikan kasus Bibit, polisi harus mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan.

Di tempat terpisah Mabes Polri juga segera menindaklanjuti sikap tegas Presiden SBY yang tidak akan melanjutkan proses hukum Bibit dan Chandra ke pengadilan. Ada sinyal Polri akan mengeluarkan SP3 untuk kasus Bibit. Menurut Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Pol. Sulistyo Ishaq kepada wartawan, jika memang Kepolisian tidak bisa menemukan alat bukti, tentunya akan dikeluarkan SP3.

Menurut Sulistyo, Polri bersama Kejagung akan segera menindaklanjuti arahan SBY dalam pidato sikapnya soal kasus Bibit dan Chandra. "Nanti akan ada tim yang merumuskan. Tapi yang jelas, Presiden menyerahkan ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan kasus ini," katanya.

Sementara, tim kuasa hukum Bibit dan Chandra, pidato Presiden SBY memang mengindikasikan bahwa kasus Bibit-Chandra harus segera dihentikan. Menurut anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra, Alexander Lay, Presiden sedang memberikan waktu kepada pihak kepolisian dan kejaksaan untuk memikirkan cara penghentian kasus Bibit-Chandra berdasarkan mekanisme hukum yang ada.

Kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah bermula dari testimoni Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang dicopot karena diduga sebagai otak pelaku pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam testimoninya, Antasari menyebutkan ada petinggi KPK yang menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo. Diduga, suap ini untuk memuluskan kasus Anggoro yang dijerat melakukan korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan pada 2006-2007.

Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri mengatakan, kasus yang menjerat Bibit dan Chandra selain penyalahgunaan wewenang juga ada kasus penyuapan. Kapolri menyatakan ada uang untuk jatah pimpinan KPK yang siapkan Anggodo, adik Anggoro Widjojo, senilai Rp 5,15 miliar [baca: Episode Baru "Cicak Lawan Buaya"].(IAN/Dari berbagai sumber)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

Ada 2 Komentar Untuk Artikel Ini.

Posting komentar Anda
the gecko @ Jumat, 04 Desember 2009 | 16:08
kasus ini harus segera dihentikan mengingat masyarakat umum sudah lelah disuguhi "opera makelar kasus"
rabechus @ Kamis, 26 November 2009 | 06:40
jelas sekali kedoknya... jadi negara ini memang bukan negara hukum !, dan saatnya deklarasi kembali sebagai negara "nusantara bersatu" .viva nusantara...

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code