Episode Baru "Cicak Lawan Buaya"  

Bogi Triyadi
31/10/2009 11:32
Liputan6.com, Jakarta: Episode baru perseteruan antara kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai. Tepatnya Kamis petang pada pekan terakhir bulan ini, setelah polisi menahan dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Keduanya ditahan usai memenuhi kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan tersangka korupsi PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Selain itu, keduanya dikenai pasal penyuapan. Namun belakangan, polisi mengubah pasal penyuapan itu menjadi pasal pemerasan.

Inspektur Jenderal Dikdik Maulana Arief Mansur, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, dalam jumpa pers mengungkapkan, ada dua alasan penahanan Bibit dan Chandra. Pertama, Bibit dan Chandra dinilai telah menyulitkan penyidikan karena kerap menggelar konferensi pers untuk memengaruhi opini publik. "Kami sangat kesulitan karena dihakimi oleh cerita tuduhan dan kriminalisasi," kata Dikdik.

Alasan kedua bersifat objektif, yaitu hukuman penjara yang diancamkan kepada Bibit dan Chandra di atas lima tahun. Ini sesuai Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, seseorang dapat ditahan jika ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Selain itu, alasan penahanan agar kedua tersangka tak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

Namun, alasan-alasan tersebut dinilai tidak jelas oleh Bibit dan Chandra. Keduanya pun dengan tegas menolak menandatangani berita acara penahanan. "Mereka (Bibit dan Chandra) menolak menandatangani berita acara penahanan," kata Bambang Widjayanto, salah satu pengacara KPK.

Bambang juga menilai alasan-alasan itu sangat lemah. Pasalnya, selama ini, Bibit dan Chandra sangat kooperatif dengan terus menjalani wajib lapor ke Mabes Polri. "Jika itu yang dijadikan dasar penahanan sangat lemah. Selama ini mereka sangat kooperatif dan lebih dari 20 kali setiap Senin dan Kamis wajib lapor," ujar Bambang.

Soal alasan penyidik mengalami kesulitan karena kedua tersangka terus mengeluarkan komentar kepada publik mengenai adanya rekayasa penyidikan juga dinilai Bambang sangat aneh. "Yang pengaruhi opini publik itu media. Kenapa mereka yang ditangkap? Itu hak kebebasan untuk menyatakan pendapat," tegas dia. Hal senada disampaikan Ahmad Rivai, pengacara KPK lainnya, "Itu tidak masuk akal. Semua orang punya hak untuk menyampaikan pendapat."

Hidayat Nur Wahid juga mengeluhkan alasan polisi tersebut. "Alasan mereka (Polri) bahwa jika di luar malah membuat konferensi pers adalah jelas mengada-ada. Apalagi di negara yang menghormati kebebasan pers," keluh mantan Ketua MPR ini. Ia bahkan menilai tindakan Polri justru membuat masyarakat semakin meragukan kinerjanya. "Menjadi semakin jelas bahwa ada dugaan kriminalisasi terhadap KPK," ucap Hidayat. Ahmad Rifai juga menambahkan, kliennya tidak mungkin mengulangi perbuatan yang menjadi alasan penahanan. Sebab, baik Bibit maupun Chandra telah berstatus nonaktif di KPK.

Tindakan Mabes Polri menahan Bibit dan Chandra disesalkan Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua Pelaksana Tugas KPK. "Ini merupakan keprihatinan saya terhadap upaya paksa penahanan keduanya," ujar Tumpak. Bahkan, semalam sempat beredar kabar Tumpak akan mengundurkan diri.

Reaksi juga datang dari sejumlah kelompok sipil, di antaranya Imam B. Prasodjo, Komaruddin Hidayat, Azyumardi Azra, Syamsuddin Haris, Ahmad Syafii Maarif, Eep Saefulloh Fatah, Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis, Sukardi Rinakit, Anies Baswedan, Taufik Ismail, dan J. Kristiadi. Mereka prihatin atas penahanan itu. Bahkan, mereka bersedia menjadi penjamin agar Bibit dan Chandra tidak ditahan.

Keprihatinan mendalam juga ditunjukkan Erry Riyana Hardjapamekas. Bahkan, mantan pimpinan KPK itu berniat meminta polisi turut menahannya. "Kalau memang pasal yang digunakan menyalahi wewenang, saya juga harus ditahan," kata Erry. Erry menilai penahanan Bibit dan Chanda sangat tidak masuk akal. Sebab, saat menjabat sebagai pimpinan KPK, dia juga pernah melakukan pencekalan, sama seperti yang dilakukan Bibit dan Chandra. "Ini akan timbul masalah, bukan hanya lokal tetapi juga internasional. Saya khawatir sekali kalau ketua KPK bisa diginikan. Siapa pun bisa," ucap Erry.

Erry menambahkan, polisi seharusnya tidak perlu khawatir atas opini publik jika memiliki fakta hukum yang kuat terhadap Bibit dan Chandra. "Kalau memang tidak merasa dituduh, itu bisa ditepis dengan mudah jika ada fakta hukum yang kuat," ujar Erry.

Dukungan juga datang dari para anggota jejaring sosial Facebook. Hingga Jumat petang, jumlah anggota grup 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra dan Bibit hampir mencapai 40 ribu orang.

Sejak pukul 09.00 WIB, setiap jam, sekitar 2.000 orang bergabung ke grup yang dibuat Usman Yasin, dosen Universitas Muhammadiyah Bengkulu. "Andai aku seorang tokoh, aku akan menjadi tokoh yang ke-16 yang ikut menjamin Bibit dan Chandra," kata Yanti Setiawati dalam wall.

Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud M.D. menilai penahanan terhadap Bibit dan Chandra tidak menyalahi ketentuan. "Polisi tidak salah karena secara hukum, Bibit dan Chandra statusnya tersangka. Jadi, tidak ada yang salah," kata Mahfud. Bagi Mahfud, yang terpenting bagaimana proses hukumnya berjalan benar dan transparan. "Mari kita sama-sama mengawal agar penyidikan yang dilakukan polisi dilakukan dengan benar dan transparan," ucapnya.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat silam, mengatakan, tidak ada yang aneh dengan penahanan Bibit dan Chandra. Menurut Presiden, sudah biasa seorang tersangka itu ditahan dalam suatu proses hukum. "Bukan sesuatu yang luar biasa seseorang yang menjalani penyidikan terus ditahan," kata Presiden SBY.

Presiden mengakui penahanan itu menjadi ramai karena kedua tersangka adalah dua pimpinan KPK. Apalagi, opini masyarakat yang berkembang menyakini Bibit dan Chandra tidak bersalah. "Kebetulan dua orang itu unsur pimpinan KPK banyak yang nggak percaya, tidak mungkin salah. Apalagi pelanggaran hukum yang berkaitan dengan korupsi itu yang tampaknya menjadi perhatian masyarakat," ujar Presiden.

Berawal dari Testimoni

Kasus yang menimpa dua pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah bermula dari testimoni Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang dicopot karena diduga sebagai otak pelaku pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam testimoninya, Antasari menyebutkan ada petinggi KPK yang menerima suap dari Direktur PT Masaro Radiocom, Anggoro Widjojo. Diduga, suap ini untuk memuluskan kasus Anggoro yang dijerat melakukan korupsi dalam pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Departemen Kehutanan pada 2006-2007. Korupsi ini diduga melibatkan sejumlah anggota DPR 2004-2009.

Kepala Polri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri mengatakan, kasus yang menjerat Bibit dan Chandra selain penyalahgunaan wewenang juga ada kasus penyuapan. Kapolri menyatakan ada uang untuk jatah pimpinan KPK yang siapkan Anggodo, adik Anggoro Widjojo, senilai Rp 5,15 miliar.

Anggodo, disebut Kapolri, memberikan uang itu ke Ary Muladi dalam tiga tahap. Ary diperintah Antasari untuk memberikan uang tersebut untuk mencabut cekal Anggoro. Kapolri menegaskan, pencekalan itu keluar karena ada satu pimpinan KPK yang belum mendapat kucuran dana.

Namun, pernyataan Kapolri itu dibantah Antasari. Ia menyangkal telah memerintahkan Ary Muladi memberikan uang Rp 1 miliar kepada Chandra M. Hamzah. Bantahan juga datang dari Ary Muladi. Melalui pengacaranya, Sugeng Teguh Santosa, kliennya tidak pernah menemui langsung pimpinan KPK.

Ari, kata Sugeng, menyerahkan uang dari Anggoro kepada seseorang berinisial A yang mengaku bisa melobi pimpinan KPK. "A ini pengusaha, dia bukan orang KPK. Ketemu dengan Ary di lobi Hotel Menara Peninsula," jelas Sugeng.

Adanya bantahan dari Antasari dan Ary menimbulkan kecurigaan kasus yang menjerat Bibit dan Chandra adalah rekayasa. Bahkan, peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yunto menyebut Kapolri layaknya presenter gosip. Sebab, Kapolri telah berani menyampaikan hal-hal yang belum pasti kebenarannya kepada publik. "Kalau (Kapolri) terbukti asal ngomong, harus dinonaktifkan, atau bahkan diberhentikan dari jabatannya," ujar Emerson.

Bahkan, ada dugaan kasus ini beraroma balas dendam. Adnan Buyung Nasution, anggota Tim Perumus Plt Pimpinan KPK berharap Kapolri memberikan tugas pemeriksaan pimpinan KPK kepada pejabat lainnya dari Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Polisi Susno Duadji.

Aroma balas dendam ini menyeruak setelah pada Juli lalu Susno mengaku telepon selulernya telah disadap. Susno pun melontarkan perumpamaan cicak-buaya dalam wawancara dengan Majalah Tempo soal banyak yang berprasangka negatif pada bekas kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat itu.

"Jika dibandingkan, ibaratnya, di sini buaya di situ cicak. Cicak kok melawan buaya. Apakah buaya marah? Enggak, cuma menyesal. Cicaknya masih bodoh saja. Kita itu yang memintarkan, tapi kok sekian tahun nggak pinter-pinter. Dikasih kekuasaan kok malah mencari sesuatu yang nggak akan dapat apa-apa," ujar Susno seperti dikutip dari Majalah Tempo.

Sebagaimana diketahui, Susno diduga ikut terlibat dalam pencairan dana nasabah Bank Century atas nama Budi Sampurno senilai US$ 18 juta. Meski kemudian dibantah Susno dengan alasan yang berhak mencairkan dana nasabah adalah Bank Century sendiri, bukan Polri.

Namun, Susno mengaku telah mengirimkan surat ke Bank Century terkait dengan dana Budi Sampurno. Tetapi bukan memberikan perintah untuk mencairkan dana. "Saya hanya memberikan keterangan bahwa dana itu sudah tidak ada masalah," kata Susno.

Sekretaris Jenderal Transparansi Internasional Indonesia Teten Masduki menilai penahanan Bibit dan Chandra sebagai bentuk kepanikan polisi pascaberedarnya transkip rekaman di kalangan media massa. Transkrip itu memuat percakapan telepon antara seorang wanita dan seorang lelaki yang diduga Anggodo. Transkrip itu berisi soal upaya penahanan terhadap Bibit dan Chandra. Dalam transkrip itu juga ada percakapan telepon antara Anggodo dan Wisnu Subroto, mantan Jaksa Agung Muda Intelijen.

Nama Wakil Jaksa Agung, Abdul Hakim Ritonga, dan RI-1 (presiden) juga disebut-sebut dalam transkrip itu. Malah kemudian Presiden SBY merasa namanya dicatut dalam transkrip tersebut.

Untuk membuktikan kasus ini rekayasa dan ada upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra, Mahkamah Konstitusi dalam sidang perkara uji materi terhadap UU KPK meminta rekaman percakapan itu dibuka. Mahkamah Konstitusi meminta hal itu dilakukan pada sidang Selasa mendatang.

Kini, kita tunggu episode selanjutnya "cicak lawan buaya" setelah rekaman itu dibuka.(BOG/ANS/Dari Berbagai Sumber)


Bookmark

  • Delicious
  • Digg
  • reddit
  • StumbleUpon

POSTING KOMENTAR ANDA

Nama
Email
Komentar
Security Code