Sukses

BNP2TKI: Sumartini Dihukum Menghafal Al Quran

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) Sumartini hanya dihukum menghafal kitab suci Al Quran.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa tenaga kerja Indonesia (TKI) Sumartini hanya dihukum menghafal kitab suci Al Quran.

Kabar menggembirakan itu didapat setelah beberapa pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mendatangi penjara Mala'as tempat Sumartini di penjara. "Kita sudah dapatkan informasi sekitar jam lima sore kemarin. Kata pejabat penjara disana namanya Mayor Mubarok tidak ada penyiksaan. Yang ada itu, Sumartini tanggal 3 Juli menjalani ujian Al Quran. Jadi, bukan hukuman pancung," kata Jumhur kepada wartawan saat ditemui di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Jumat (1/7).

Lebih lanjut, Jumhur mengatakan, jika kasus sihir menghilangkan anak majikan yang dituduhkan kepada Sumartini, tidak benar. Pasalnya, sang anak yang diduga disihir Sumartini telah kembali dalam keadaan hidup dalam waktu 10 hari semenjak kepergiannya. "Jadi kasusnya tidak jelas. Yang ada itu kasus sihir menghilangkan anaknya, memang anaknya hilang tapi memang cuma 10 hari. Sekarang sudah balik lagi," katanya. (APY/YUS).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini