Sukses

New York Sahkan Pernikahan Gay

RUU yang melegalkan pernikahan gay telah ditandatangani Gubernur New York, AS. Dengan disahkannya RUU ini menjadikan New York sebagai negara bagian keenam dimana pasangan gay bisa menikah.

Liputan6.com, New York: Pasangan gay kini boleh berlega hati. Pasalnya, Gubernur New York, Amerika Serikat, Andrew Cuomo, telah menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang melegalkan pernikahan gay. Penandatanganan dilakukan setelah Senat Negara Bagian New York menyetujui RUU tersebut.

Seperti dilansir Associated Press, Sabtu (25/6), RUU tersebut dapat disahkan setelah melalui proses voting yang dilakukan para anggota parlemen New York dengan hasil 33 suara setuju dan 29 suara menolak. Butuh waktu 30 hari sebelum undang-undang tersebut mulai berlaku. Kini, pasangan gay dari berbagai belahan dunia dapat datang ke kota ini untuk melegalkan hubungan mereka.

Cuomo yang telah berusaha keras untuk melegalkan undang-undang tersebut, menyambut gembira pengesahannya. Para aktivis HAM gay pun turut bergembira dengan berjoget di jalan-jalan di Kota New York. Disahkannya RUU ini menjadikan New York sebagai negara bagian keenam dimana pasangan gay bisa menikah.

Ini akan menambah daftar panjang alasan kota megapolitan itu akan menjadi surga bagi para kaum gay. Sebelumnya, hasil survey terbaru menunjukkan bahwa New York merupakan kota terpopuler dan bahkan menjadi tujuan utama kaum gay, lesbian, biseksual, dan transgender dunia. Pejabat pariwisata New York berharap, hasil survey tersebut bisa membuat daya tarik tersendiri bagi wisatawan lokal dan luar negeri. [Baca: Wow...New York Kota Favorit Kaum Gay].(AP/IAN)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini