Sukses

Mantan Menteri Rwanda Divonis Seumur Hidup

Mantan menteri wanita Rwanda dipenjara seumur hidup terkait genosida dan perkosaan wanita dan gadis Tutsi.

Liputan6.com, Kigali: Mantan menteri wanita Rwanda dipenjara seumur hidup terkait genosida dan perkosaan wanita dan gadis Tutsi. Pauline Nyiramasuhuko, 65 tahun, adalah wanita pertama yang dihukum pengadilan PBB terkait genosida Rwanda. Dia terbukti bersalah melakukan kejahatan tersebut bersama anak laki-laki dan empat mantan pejabat dalam pengadilan yang sudah berlangsung selama 10 tahun.

Sekitar 800 ribu warga suku Tutsi dan Hutu dibunuh dalam pembantaian tahun 1994. Nyiramasuhuko dituduh memerintahkan dan membantu pembunuhan di daerah asalnya Butare, Rwanda selatan. Jaksa Mahkamah Kejahatan Internasional Rwanda (ICTR) menuduhnya terlibat dalam keputusan pemerintah menciptakan milisi di seluruh negeri dengan tujuan menghabiskan penduduk Tutsi secepat mungkin.

Butare sebelum genosida ditinggali penduduk Hutu dan Tutsi. Di tempat tersebut sebelumnya muncul penolakan terhadap kebijakan pembantaian. Salah satu pihak yang menentang kebijakan pemerintah adalah seorang pejabat senior daerah yang sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya. Demikian ditulis dalam laman BBC Indonesia, Jumat (24/6).

Namun pembantaian tetap terjadi dan milisi diterbangkan dari ibu kota Kigali untuk membantu operasi. Meskipun Nyiramasuhuko bukan satu-satunya wanita yang diadili di ICTR, kebanyakan dari terdakwa perempuan divonis melakukan genosida di pengadilan Rwanda.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini