Sukses

Pengadilan AS Panggil Presiden Rajapaksa

Kementerian Kehakiman Sri Lanka menerima surat panggilan untuk Presiden Mahinda Rajapaksa yang dikeluarkan oleh pengadilan federal AS.

Liputan6.com, Kolombo: Kementerian Kehakiman Sri Lanka menerima surat panggilan untuk Presiden Mahinda Rajapaksa yang dikeluarkan oleh pengadilan federal AS. Surat panggilan itu terkait dengan tiga kasus perdata yang diajukan berdasarkan Konvensi Den Haag oleh sanak-keluarga warga Tamil yang disebut sebagai korban pembunuhan sewenang-wenang.

Pembunuhan yang dituduhkan itu berlangsung semasa perang saudara di Sri Lanka. Penggugat menuntut ganti rugi uang berdasarkan Undang-undang AS tentang Perlindungan Korban Penyiksaan.

Seorang sumber di Kementerian Kehakiman Sri Lanka mengukuhkan kepada surat kabar Daily Mirror bahwa Presiden Mahinda Rajapaksa telah menerima surat panggilan dan mengatakan pemerintah tidak akan menanggapinya. Gugatan itu dimasukkan di Washington DC untuk total ganti rugi sebesar US$30 juta.

Ketiga gugatan itu dimasukkan oleh sanak-keluarga mahasiswa Ragihar Manoharan, Premas Anandarajah, seorang pekerja bantuan untuk Action Against Hunger, dan T Thavaraja, tulis koran itu.

Menurut Daily Mirror, kasus-kasus tersebut dikaitkan dengan kematian yang terjadi pada 2006. Ragihar, kata surat kabar itu, adalah salah seorang dari lima mahasiswa yang dikatakan dibunuh pada Januari 2006 sementara Anandarajah adalah salah seorang dari 17 staf Action Against Hunger yang dibunuh pada Juni 2006.

Pemerintah Sri Lanka berulangkali mengatakan bahwa pihaknya dikritik secara tidak adil karena mengakhiri perang saudara yang menelan puluhan ribu korban jiwa di tengah aksi-aksi bom bunuh diri terhadap sasaran-sasaran milik pemerintah.

Pemerintah mengatakan gambar-gambar video yang menunjukkan pembunuhan sewenang-wenang warga Tamil oleh militer ketika pemberontah Harimau Tamil dikalahkan 2009, sebagai video yang dibuat-buat.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini