Sukses

Dua Perwira Kroasia Divonis Bersalah

Dua pemimpin militer Kroasia dinyatakan bersalah melakukan kekejaman atas warga Serbia dalam upaya pembersihan etnis pada 1995. Keduanya dihukum 24 tahun dan 18 tahun penjara.

Liputan6.com, Den Haag: Dua pemimpin militer Kroasia dinyatakan bersalah melakukan kekejaman atas warga Serbia dalam upaya pembersihan etnis pada 1995. Karena itu, Pengadilan Kejahatan Perang Den Hag menjatuhkan Ante Gotovina hukuman 24 tahun penjara dan Mladen Markac 18 tahun penjara karena tindak kejahatan yang mencakup pembunuhan, penyiksaan, dan penjarahan.

Keduanya juga disebut membantu penyusunan rencana dalam merebut kembali wilayah Krajina di Kroasia dengan mengusir warga Serbia di sana. Sekitar 200 ribu warga Serbia dipaksa ke luar dari Kroasia dan sedikitnya 150 orang tewas. Krajina dikuasai Serbia sejak perang saudara marak di kawasan bekas Yugoslavia pada 1991. Sedangkan seorang tersangka lainnya, Ivan Cermak, dinyatakan bebas dari semua dakwaan.

BBC Indonesia melaporkan, massa berkumpul untuk menyaksikan pengadilan di Den Haag lewat layar TV besar. Mereka bersorak mengejek dan mencemooh ketika hakim memutuskan vonis bersalah karena keduanya dianggap sebagai pahlawan di dalam negerinya.

Pihak yang membela Gotovina mengatakan para terdakwa sudah melakukan semua hal yang memungkinkan untuk mencegah pasukannya melakukan kejahatan dalam operasi tersebut. Namun hakim di Pengadilan Kejahatan Perang menolak pembelaan itu.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini