Sukses

Empat WNI Dipenjara di Australia

Empat warga Indonesia dihukum di Negara Bagian Queensland, Australia, atas dakwaan penyelundupan manusia. Hakim John Bryne menghukum mereka masing-masing lima tahun kurungan.

Liputan6.com, Brisbane: Empat warga Indonesia dihukum di Negara Bagian Queensland, Australia, atas dakwaan penyelundupan manusia. Mereka yang divonis bersalah pada persidangan Jumat (15/4) itu masing-masing Ferry Irawan (29 tahun), Sali (45 tahun), Joko Sampurno (23 tahun), dan Anton Tambunan (29 tahun).

Di persidangan, mereka telah menyatakan bersalah secara ilegal membawa 74 orang -termasuk wanita dan anak-anak- yang merupakan warga Afghanistan, Kurdi, dan Iran ke Australia dari Indonesia. Kapal yang membawa mereka dikabarkan kondisinya sangat buruk dalam dua kali pelayaran terpisah pada 2010 dan 2011.

Hakim John Bryne pun akhirnya menghukum mereka masing-masing lima tahun kurungan. Berdasarkan vonis, para terpidana berhak mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani tiga tahun hukuman. Sebanyak 400 orang WNI kini tercatat sedang menunggu proses hukum berkaitan dengan upaya menyelundupkan warga asing lewat laut ke Australia.

Pengadilan Tinggi Queensland di Brisbane juga mendengar keterangan bahwa para terdakwa adalah nelayan miskin yang memutuskan menerima upah dari kawanan sindikat kejahatan demi mencukupi kebutuhan keluarga mereka. Anton Tambunan, salah seorang terdakwa, mengaku mendapat upah mingguan sekitar Rp 180 ribu dan dibayar hanya US$ 300 untuk melakukan pelayaran berisiko. Demikian ditulis kantor berita Australian Associated Press.

BBC Indonesia juga menuliskan, lebih dari 140 perahu yang mengangkut calon peminta suaka telah dihadang di perairan Australia sejak awal tahun 2010. Dan diperkirakan 6.500 pengungsi lebih -yang kebanyakan berasal dari Irak, Afghanistan, dan Sri Lanka- tiba di Austalia tahun lalu dengan perahu dari Indoensia.

Para pencari suaka membayar orang-orang dari kawanan penyelundup manusia di Indonesia dan Afghanistan untuk mendapatkan jasa diangkut ke Australia. Awal Maret lalu DPR meloloskan UU imigrasi yang di antaranya mengatur ancaman hukuman bagi pelaku penyelundupan manusia.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.