Sukses

Pengadilan Turki Jebloskan Tiga Awak Media

Pengadilan Turki menjebloskan tiga awak media dengan tuduhan memberikan informasi terhadap jaringan kelompok yang merencanakan menggulingkan pemerintahan.

Liputan6.com, Ankara: Pengadilan di Turki, menjebloskan tiga awak situs berita dengan tuduhan makar. Seperti diwartakan Mercurynews, Jumat (18/2), mereka dipenjara karena diduga memberikan informasi terhadap jaringan kelompok yang merencanakan menggulingkan pemerintahan sah.

Ketiga tersangka adalah  Soner Yalcin, pemilik Odatv, beserta dua rekannya. Kantor dan rumah ketiga tersangka digerebek oleh polisi pada awal pekan ini. Kasus ini sampai menarik perhatian Duta Besar Amerika Serikat untuk Turki Francis Ricciardone. Ia mengungkapkan kekhawatiran tentang kebebasan pers di Turki.

Pemerintah Turki mengkritik Dubes AS karena mencampuri urusan dalam negeri Turki. Turki menyatakan telah memberikan kebebasan pers seluas-luasnya, bahkan melebihi AS.

Hingga saat ini, sekitar 400 orang, termasuk wartawan, akademisi, dan perwira pensiunan, harus menjalani persidangan. Mereka diduga merencanakan perbuatan makar, yang dikenal sebagai Ergenekon.(DES/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.