Sukses

PM Berlusconi Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Perdana Menteri Silvio Berlusconi dituntut di pengadilan atas kasus pelecehan seksual dan penyalahgunaan kekuasaan. Jika terbukti, Berlusconi diancam hukuman 15 tahun penjara.

Liputan6.com, Milan: Perdana Menteri Silvio Berlusconi makin tersudut dengan kasus dugaan pelecehan seksual. Jaksa Italia secara resmi meminta pengadilan untuk mengajukan tuntutan, Rabu (9/2), kepada Perdana Menteri Silvio Berlusconi atas pelecehan seksual, ditambah dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan. Jika hal ini terbukti benar, maka Berlusconi akan diancam hukuman 15 tahun penjara.

Jaksa Edmundo Bruti Liberati meminta pengadilan jalur cepat, yang akan membatasi argumen dari kedua sisi. Tetapi juga kemungkinan kecil pembatasan undang-undang terpenuhi, dilihat dari posisi Berlusconi sebagai PM. Akhirnya, pembatasan ini akan membuat penyelidikan berakhir sebelum keputusan dibuat.

'Di Censo' memiliki tiga pilihan, pengadilan bisa mengabulkan permohonan sidang jalur cepat, atau pemerintah memecat Berlusconi untuk menyerukan penyelidikan lebih dalam. Pilihan ketiga, pengadilan dapat memutuskan bahwa pengadilan itu memiliki yurisdiksi. Dalam hal ini, pengacara Berlusconi mengambil kebijaksanaan, menjelaskan bahwa kejahatan tersebut diduga telah terjadi di Roma dan Sardinia, bukan di Milan. hal ini membuat Berlusconi menjadi kuat karena pengadilan Milan tidak memiliki wewenang untuk menuntut perdana menteri .

Jaksa juga menyatakan bahwa Berlusconi mencoba menggunakan pengaruhnya agar Mahrough el dibebaskan dari penjara. Padahal, wanita yang dituduhkan memilli affair dengan Berlusconi itu ditahan atas tuduhan pencurian. Berlusconi dilaporkan berbohong kepada polisi karena mengatakan kebohongan, Mahrough el adalah keponakan Presiden Mesir Hosni Mubarak.

Namun, Italia memiliki peraturan perlindungan yang paling tinggi berupa kekebalan hukum pejabat tingginya. Hal itu mencegah investigasi kriminal terhadap Berlusoconi. (Xinhua/Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.