Sukses

Istri Taksin Diperintahkan Kembalikan Aset Tanah

Istri mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Sinawatra diperintahkan untuk memulangkan seluruh aset tanah yang dimilikinya kepada pemerintah.

Liputan6.com, Bangkok: Pengadilan Negeri Thailand, Jumat (24/9) memerintahkan istri mantan Perdana Menteri Thaksin Shinnawatra, Khunying Potjaman Pombejra, untuk mengembalikan aset tanah yang dimiliknya kepada pemerintahan Bangkok. Seperti dilansir dari sebuah kantor berita Thailand, empat bidang tanah di sekitar kawasan Ratchadapisek, Bangkok, harus dikembalikan kepada Lembaga Keuangan Dana Pembangunan Thailand (FIDF).

Penetapan pengadilan juga memutuskan bahwa Istri Taksin juga diharuskan untuk mengembalikan US $ 25 miliar, serta membayar denda sebesar 7,5 persen retroaktif pengajuan pengadilan oleh FIDF pada 25 November 2009 silam. Putusan itu muncul setelah Mahkamah Agung Divisi Kriminal untuk Pemidanaan Pemegang Posisi Politik pada  21 Oktober 2008. Thaksin dikenakan dua tahun penjara karena penyalahgunaan wewenang dengan membantu istrinya untuk membeli tanah dengan harga yang sangat murah guna memperkaya diri sendiri.

Pengadilan kemudian menyatakan dalam putusan bahwa Thaksin telah melanggar Pasal 100 dan 122 dari Undang-Undang NACC yang menyatakan bahwa pejabat pemerintah, termasuk perdana menteri dan pasangan mereka, dilarang memasuki atau mempunyai kepentingan dalam kontrak dengan lembaga negara di bawah pengawasan mereka. Sebuah kudeta militer pada September 2006 terjadi guna menggulingkan Perdana Menteri Thaksin, yang diasingkan di luar negeri sejak itu.(Bernama/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini