Sukses

Mahasiswa Thailand Dihukum 27 Tahun

Seorang mahasiswa bernama Nathawut Wangmuk(19) dijatuhi hukuman 27 tahun penjara akibat terlibat dalam penembakan yang menewaskan seorang mahasiswa dan melukai tiga orang lainnya pada Desember 2009.

Liputan6.com, Bangkok: Seorang mahasiswa bernama Nathawut Wangmuk(19) dijatuhi hukuman 27 tahun penjara oleh Pengadilan Kriminal Bangkok Thailand. Wangmuk terlibat dalam penembakan yang menewaskan seorang mahasiswa dan melukai tiga orang lainnya pada Desember 2009.

Demikian dilansir Bangkok Post dalam situs resminya, Sabtu (21/8).

Peristiwa penembakan terjadi di Rajamangala Technology University Tawan-ok, Kampus Uthen Thawai Bangkok pada 10 Desember 2009. Menurut pengadilan, Nathawut Wangmuk mengendarai sepeda motor dan membonceng Panupong Jiewthongkham (21). Mereka memulai menembak Nathaphan Krongrod (19), mahasiswa tingkat pertama di Rajamangala Technology University dan tiga mahasiswa lainnya dari universitas yang sama.

Pihak kepolisian mengatakan, Nathaphan tewas dalam penembakan dan tiga lainnya mengalami luka-luka. Sementara Panupong berhasil melarikan diri. Pengadilan Kriminal Bangkok Selatan memvonis Nathawut atas pembunuhan berencana. Selain itu pengadilan memberikan tambahan hukuman empat tahun akibat membawa dan menggunakan senjata di depan umum. (Xinhua/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini