Sukses

Penerapan Pasal "Sensitif" UU Anti Terorisme Ditunda

Penerapan pasal penggeledahan semena-mena dalam undang-undang Anti Terorisme milik pemerintah kerajaan Inggris terpaksa ditunda setelah hakim pengadilan Uni Eropa mementahkan pasal sensitif tersebut.

Liputan6.com, London: Penerapan pasal penggeledahan semena-mena dalam undang-undang Anti Terorisme milik pemerintah kerajaan Inggris terpaksa ditunda setelah hakim pengadilan Uni Eropa mementahkan pasal sensitif tersebut. Demikian dikatakan Menteri Dalam Negeri Inggris Theresa May di London Kamis (8/7).

Dalam jumpa pers Theresa mengatakan, "Pengadilan UE memutuskan pasal 44 dianggap bertentangan hukum karena penggeledahan seseorang tanpa bukti kuat atas tuduhan terlibat kegiatan terorisme melanggar hak asasi manusia. Namun, polisi masih bisa menggunakan pasal 43. Pasal tersebut memberikan kewenangan bagi petugas menggeledah seseorang jika punya alasan kuat atas tuduhan kasus terorisme." Sedangkan pasal 44 hanya bisa diterapkan saat petugas memeriksa kendaraan, kata wanita berusia 54 tahun tersebut.

Sementara Direktur kelompok pendukung kebebasan Liberty, Shami Chakrabarti menyambut langkah menteri dari Partai Konservatif. Shami menuding pasal 44 lebih berperan mengkriminalkan dan membatasi gerak warga ketimbang memberikan perlindungan. Dan pasal tersebut cenderung merugikan bagi aktifis perdamaian, kelompok oposisi hingga anak sekolah, kata Shami menambahkan.(AP/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini