Sukses

Amnesti Internasional Kecam Australia Soal Pencari Suaka

Amnesty International mengutuk tindakan Pemerintah Australia yang menangguhkan permintaan suaka dari sejumlah warga negara Afghanistan dan Sri Lanka.

Liputan6.com, London: Amnesty International mengutuk tindakan Pemerintah Australia yang menangguhkan permintaan suaka dari sejumlah warga negara Afghanistan dan Sri Lanka. Tindakan itu dinilai tidak konsisten dengan kewajiban internasional Australia di bawah Konvensi Pengungsi PBB tahun 1951.

"Keputusan ini keterlaluan. Sayangnya, tampak bahwa pemerintah Australia kini mencoba untuk menimpa hak-hak yang paling rentan," kata Sam Zarifi, Direktur Amnesty International untuk Asia Pasifik, melalui pers rilis yang diterima redaksi Liputan6.com Jumat (9/4).

Amnesty International juga menyatakan keprihatinan serius, dan menilai bahwa tindakan Australia ini merupakan penahanan sewenang-wenang terhadap orang-orang yang memiliki hak untuk meminta perlindungan.

Keputusan untuk menangguhkan permintaan suaka sejumlah warga negara warga Afghanistan dan Sri Lanka pencari suaka tersebut mengabaikan review resmi UNHCR tentang situasi keamanan di negara-negara tersebut.

Amnesty International yakin, tindakan Pemerintah Australia telah mengirimkan pesan berbahaya di seluruh wilayah Asia Pasifik. Ada kemungkinan pemerintah lain di kawasan ini seperti Malaysia dan Indonesia akan menekan UNHCR untuk menghentikan permintaan suaka warga negara Afghanistan dan Sri Lanka.

Situasi di Sri Lanka kini membahayakan sejumlah pihak termasuk aktivis, wartawan dan warga lainnya. Demikian pula di Afghanistan, banyak individu, aktivis dan wartawan telah melarikan diri ancaman panglima perang Taliban atau pemerintah terkait, sementara wanita menjadi kepala rumah tangga tunggal tanpa pendamping.

"Tidak ada pembenaran bagi Pemerintah Australia untuk menangguhkan permintaan suaka dari warga negara Afghanistan dan Sri Lanka," kata Sam Zarifi.

Amnesti Internasional akan menyelidiki apakah tindakan Australia melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi tentang Penghapusan Diskriminasi Rasial.

Pemerintah Australia mengumumkan penangguhan permintaan suaka itu Jumat (9/4), dengan alasan untuk membendung penyeludupan manusia. Pihak oposisi menuduh Perdana Menteri Australia Kevin Rudd terlalu lunak atas kebijakan pengamanan perbatasan setelah menghapus kebijakan pemerintah sebelumnya mengenai penahanan wajib.

"Kami secara konsisten mengambil pendekatan tegas mengenai penyeludupan manusia dan pengumuman hari ini akan menguatkan integritas sistem imigrasi Australia," kata Menteri Imigrasi Chris Evans dalam konferensi pers di Canberra.

Evans mengatakan penangguhan tersebut adalah untuk memulihkan keadaan di Sri Lanka dan Afghanistan.(MLA)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini