Sukses

Irak Banding Putusan Pengadilan Federal AS

Pemerintah Irak mengajukan banding atas putusan pengadilan AS yang menolak tuntutan terhadap lima penjaga keamanan swasta AS Blackwater atas tuduhan pembunuhan warga Irak

Liputan 6.com, Baghdad: Pemerintah Irak akan mengajukan banding atas putusan pengadilan AS yang menolak tuduhan pembunuhan warga Irak oleh lima penjaga keamanan swasta AS, Blackwater, demikian rilis Al Jazeera mengutip pernyataan pejabat Irak.

Putusan bebas AS atas dakwaan pembunuhan dari 14 warga Irak pada tahun 2007 terhadap Blackwater merupakan ketidakadilan dan jika hasil banding tidak memutuskan bersalah maka akan mempersulit hubungan Irak dan Amerika Serikat, kata Saad Al Muttalibi, salah seorang anggota Dewan Penasihat Menteri Irak. Pernyataan al Muttalibi  didukung Juru Bicara Pemerintah Irak, Ali al-Dabbagh.
 
Sebelumnya hakim federal AS, Ricardo Urbina memutuskan menolak dakwaan terhadap kelima orang anggota Blackwater Kamis (30/12). Urbina mengatakan jaksa Pengadilan AS tidak tepat mengajukan kasus penjaga keamanan swasta AS terhadap warga yang telah diberi kekebalan hukum. Urbina mengatakan dakwaan jaksa AS merupakan hal yang bertentangan, tidak dapat dipercaya dan tidak kredibel.

Sementara itu pengacara Blackwater, Steven McCool menungkapkan kegembiraannya atas putusan hakim. Blackwater Worldwide berganti nama Xe Service, merupakan penjaga keamanan swasta AS untuk menjaga diplomat AS di Irak. Meskipun telah terjadi peristiwa berdarah 2007 lalu dan dilarangan pemerintah Irak, Departemen luar negeri Amerika Serikat tetap memperpanjang kontrak dengan Xe Service.(AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini