Sukses

Mantan Presiden Peru Dihukum 7,5 Tahun

Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori dijatuhi hukuman 7,5 tahun penjara karena menyuap kepala intelijennya sebesar 15 juta dolar AS. Ini untuk yang ketiga kali Fujimori dinyatakan bersalah sejak ia kembali dari pengasingan.

Liputan6.com, Lima: Mahkamah Agung Peru menyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara kepada mantan Presiden Alberto Fujimori, Senin (20/7). Fujimori, seperti dikutip Reuters, dinilai bersalah lantaran menyuap kepala badan intelijen sebesar US$ 15 juta.

Fujimori yang akhir bulan ini akan berumur 71 tahun mengaku kepada pengadilan, ia membayar Vladimiro Montesinos karena khawatir orang kepercayaannya itu akan bersekongkol menggulingkan pemerintahannya. Namun para pengecamnya mengatakan, ia menyuap Montesinos untuk bisa kabur dari negara tersebut ketika pemerintahnya runtuh karena skandal korupsi pada tahun 2000. Montesinos akhirnya ditangkap di Venezuela.(ANTARA/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini