Sukses

Turki Perluas Larangan Kawasan Merokok

Pemerintah Turki berencana memperluas larangan merokok di tempat umum, seperti kafe, bar, dan restoran. Jika ada yang melanggar, maka denda maksimal sebesar 5.600 lira atau setara Rp 36 juta pun akan dikenakan.

Liputan6.com, Istanbul: Berkumpul bersama teman-teman di kafe atau di restoran, sambil menghisap rokok sepertinya sudah menjadi kebiasaan yang sulit dihilangkan bagi sebagian orang. Terutama mereka, kaum perokok. Meski, kebiasaan itu dapat mengakibatkan berbagai gangguan kesehatan bagi perokok aktif dan pasif.

Pemerintah Turki rupanya mengalami kesulitan mengatasi kebiasaan kaum perokok ini. Akhirnya lahirlah sebuah rencana mengeluarkan aturan berupa larangan resmi. Mulai 19 Juli besok, pemerintah secara resmi memberlakukan larangan merokok dan makin memperluas kawasan larangan merokok.

Sebelumnya, larangan merokok telah diberlakukan di daerah perkantoran, kendaraan umum, dan pusat perbelanjaan. Namun, peraturan baru itu mendapat reaksi keras, baik dari para pengusaha maupun perokok. Tak sedikit pengusaha bar dan kafe mengkhawatirkan turunnya penghasilan, jika larangan tersebut benar-benar diterapkan.

Sementara bagi perokok, peraturan itu akan menjadi tamparan berat karena sulit bagi mereka untuk menghentikan kebiasaan buruk itu. Ada juga yang pesimis akan keberhasilan rencana pemerintah tersebut, melihat jumlah perokok di Turki yang mencapai 21,5 juta orang.

Angka ini terbilang cukup besar karena mencakup 30,6 persen dari populasi penduduknya. Untuk menjalankan peraturan ini, rencananya pemerintah akan mengerahkan sekitar 4.500 pengawas di seluruh negeri untuk memantaunya. Jika kedapatan merokok di tempat umum, perokok terpaksa membayar denda sebesar 69 lira atau setara Rp 450 ribu. Sementara bagi pengusaha yang nakal, ancaman denda antara 560 hingga 5.600 lira atau senilai Rp 3.600.000 hingga Rp 36 juta bakal menjadi kenyataan. Jadi persiapkan mental Anda jika hendak bepergian ke Turki. Terutama kaum perokok.(UPI/VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.