Sukses

BNP2TKI: Ada Kemungkinan WNI Diampuni

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan, ada kemungkinan proses dan putusan hukum Mahkamah Tinggi Malaysia membebaskan seseorang dari hukuman mati.

Liputan6.com, Lampung Timur: Dari 177 WNI yang terancam hukuman mati, ada kemungkinan seorang di antaranya diampuni. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan, ada kemungkinan proses dan putusan hukum Mahkamah Tinggi Malaysia membebaskan seseorang dari hukuman mati. Itu pun setelah mendapat pengampunan Dato Yang Dipertuan Agong Malaysia.

Demikian penjelasan Jumhur Hidayat di Desa Jepara, Way Jepara, Lampung Timur, Senin (23/8). Keberadaan Jumhur Hidayat dalam rangka berdialog bersama mantan TKI, keluarga TKI, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan TKI Rekan BUMI (Relawan Kemanusiaan Buruh Migran), dan perangkat kecamatan Way Jepara.

Sebelumnya Jumhur Hidayat membantah berita yang dilansir sebuah LSM, seputar data 345 WNI dan TKI yang terancam hukuman mati di Malaysia. Dia mengatakan, jumlah yang benar sebanyak 177 WNI dan kasus terbesar adalah kasus narkotik dan obat-obatan berbahaya.

Jumhur Hidayat menambahkan dari 142 kasus narkotika, 70 kasus di antaranya sudah mendapat putusan hukuman Mahkamah Rayuan atau Mahkamah Tinggi di Malaysia. "Tapi, memang tidak seluruh yang 70 itu dengan ancaman mati, karena ada juga yang masih dalam proses di Mahkamah Tinggi tersebut," ucap Jumhur kembali mengutip laporan Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur.(ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini