Sukses

Redenominasi Rupiah Masih Dikaji BI

Bank Indonesia menyatakan bahwa rencama pemotongan atau redenominasi rupiah masih dalam taraf kajian. Penerapan redenominasi membutuhkan waktu transisi sedikitnya lima tahun.

Liputan6.com, Jakarta: Bank Indonesia masih melakukan kajian mendalam terhadap rencana pemotongan atau redenominasi rupiah. Kajian itu terkait dengan pelaksanaan integrasi masyarakat ekonomi regional, seperti ASEAN.

"Itu baru kajian kita dalam rangka integrasi masyarakat ekonomi regional seperti ASEAN untuk kemudahan transaksi pembayaran. Itu baru kajian awal untuk melihat prospek dan kontranya," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia (BI), Difi A. Johansyah, di Jakarta, Senin (2/8).

Difi menjelaskan bahwa Redenominasi berbeda dengan sanering jaman dulu. Redenominasi harus menghindari dampak yang merugikan masyarakat, sehingga hanya bisa dilakukan dalam waktu dan persiapan yang lama dan matang, termasuk sosialisasinya, dan harus betul betul berdasarkan kebutuhan masyarakat dan ekonomi.

"Kalaupun dilakukan itu harus dirasakan manfaatnya. Sehingga sampai sekarang masih merupakan kajian riset di BI saja," katanya.

Di negara yang sukses melakukannya, redenominasi hanya dilakukan pada saat inflasi, serta ekspektasi inflasi stabil dan rendah. Intinya adalah melakukan penyederhanaan akunting dan sistem pembayaran saja tanpa menimbulkan dampak bagi ekonomi.

"Syarat keberhasilan lainnya adalah persepsi dan pemahaman masyarakat yang mendukung yang didasarkan akan kebutuhan riil masyarakat. Pengalaman di negara lain itu tidak bertambah pada penambahan cetak uang karena unit lembarannya relatif sama, karena ini penyederhanaan numerikal, yang mengalami perubahan adalah sistem akunting dan teknologi informasi," katanya.

Berbeda dengan sanering yang hanya memotong nilai uang terhadap barang, redenominasi selain memotong nilai uang juga memotong nilai barang.

"Kalau sanering, yang nolnya dipotong hanya uangnya aja, tapi harga barang tidak dipotong. Kalau redenominasi semuanya dipotong nolnya," katanya.

Menurutnya, penerapan redenominasi itu butuh waktu transisi sedikitnya lima tahun, dan selama itu pedagang wajib mencantumkan label dalam dua jenis mata uang yakni uang lama yang belum dipotong dan uang baru (yang nolnya sudah dipotong), sehingga tercipta kontrol publik.

Di Turki, program redenominasi baru dilaksanakan setelah tercapai komitmen nasional dan berbagai syarat untuk stabilisasi ekonomi, seperti defisit fiskal yang terkendali dilaksanakan.(ant/mla)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini