Sukses

Kapal Angkut Penumpang Melebihi Batas Maksimum

KM Martasiah yang tenggelam pada Senin malam kemarin mengangkut penumpang melebihi batas maksimum, yakni tujuh GT. Sedangkan batas maksimum pengangkutan KM Martasiah cuma 6 GT.

Liputan6.com, Jakarta: Kapal Motor (KM) Martasiah yang tenggelam pada Senin malam kemarin mengangkut penumpang melebihi batas maksimum, yakni tujuh Gross Tonnage (GT). Sedangkan batas maksimum pengangkutan KM Martasiah cuma 6 GT. Penumpang yang terangkut di KM Martasiah sekitar 150 orang dan 40 kendaraan bermotor.

"Ini jelas overload! Jadi kalau yang mengeluarkan SPD itu adalah Adpel, pasti akan diusut lebih lanjut," kata Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Sunaryo di gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Selasa (7/6). Ia juga menjelaskan KM Martasiah bertolak dari Pelabuhan Tradisional Panjang yang masih konvensional. Karena itu, minim fasilitas dan Syahbandar pun tak punya. Demikian pula dengan Administratur Pelabuhan (Adpel).

Sunaryo juga menjelaskan, KM Martasiah berlayar juga tanpa surat perjalanan dinas (SPD) kapal. Disebutkan pula ketika kapal diinformasikan sedang mengalami gangguan, barulah Adpel dan Polisi Air (Polair) langsung bergerak. Lantas, masih bisa menyelamatkan beberapa orang.

Menurut Sunaryo sejauh ini sebanyak 73 penumpang selamat, 21 orang meninggal, dan belum ditemukan berjumlah 11 orang. "Apakah masih selamat atau tidak, belum diketahui," jelas Sunaryo. Intinya, lanjut Sunaryo, keselamatan pelayaran menjadi kewajiban semua orang. Kendati demikian, yang paling bertanggungjawab adalah regulator.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.