Sukses

MA-60 Dilarang Singgah di Tiga Bandara

Kementerian Perhubungan menyatakan pesawat jenis Xi'an MA-60 milik Merpati Nusantara Airlines aman untuk kembali diterbangkan. Namun, dari hasil audit, pesawat ini dilarang beroperasi di tiga bandara di NTT dan NTB.

Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menegaskan pesawat jenis Xi'an MA-60 milik Merpati Nusantara Airlines aman untuk mengudara. Hasil ini berdasarkan hasil audit keselamatan terhadap 10 dari 12 pesawat jenis Xi'an MA-60 milik maskapai penerbangan itu. Demikian dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti di Jakarta, Senin (23/5).

Namun, di sisi lain, tambah Herry, pemerintah selaku regulator juga melarang Merpati mengoperasikan pesawat MA-60 di tiga bandar udara. Ketiga bandara itu antara lain Bandara Ruteng di kawasan Nusa Tenggara Barat, Bandara Ende di Nusa Tenggara Timur, dan Bandara Waing Apu, juga di Nusa Tenggara Timur. Sebab, ketiga bandara tersebut memerlukan kemampuan manuver tinggi serta memiliki hambatan untuk tinggal landas dan mendarat.

Keraguan akan keselamatan pesawat buatan Xi'an Aircraft Industri Cina ini mengemuka setelah jatuhnya pesawat milik Merpati Nusantara Airlines tersebut 7 mei lalu di Teluk Kaimana, Papua Barat. Dalam kecelakaan tersebut, 25 penumpang berikut awak pesawat meninggal.

Berbagai spekulasi mengenai penyebab kecelakaan muncul, mulai dari faktor cuaca, teknis, hingga kesalahan manusia. Namun, hingga kini Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT masih terus menyelidiki soal penyebab pasti kecelakaan maut tersebut [baca: Tragedi Maut di Kaimana].(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.