Liputan6.com, Jakarta: Polda Metro Jaya memberi kesempatan kepada Anda untuk mengurus Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan, Rabu (18/5). Lokasinya terbagi di beberapa bagian:
1. Jakarta Pusat
SIM : Perpusatakaan Nasional Salemba
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM : Mengalami gangguan
STNK: Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Kalibata
STNK :St Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk
STNK : Carrefour Puri Indah Kembangan
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Psr Induk Kramat Jati
Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB dan pembuatan SIM baru (dengan catatan masa berlakunya habis lebih dari setahun) tidak bisa dilakukan oleh petugas SIM keliling. Untuk itu, pengendara harus ke Satuan Pelaksana Administrasi SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Selain itu, STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat langsung menghubungi Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta Selatan, lewat nomor telepon 021-5276001 atau mengirim pesan singkat ke 1717. (TMC/Vin)
1. Jakarta Pusat
SIM : Perpusatakaan Nasional Salemba
STNK : Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara
SIM : Mengalami gangguan
STNK: Jl. Boulevard Barat Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan
SIM : Taman Makam Kalibata
STNK :St Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok Jl. Hayam Wuruk
STNK : Carrefour Puri Indah Kembangan
5. Jakarta Timur
SIM : Honda Jl. Dewi Sartika
STNK : Psr Induk Kramat Jati
Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa layanan dimulai pukul 08.00-12.00 WIB dan pembuatan SIM baru (dengan catatan masa berlakunya habis lebih dari setahun) tidak bisa dilakukan oleh petugas SIM keliling. Untuk itu, pengendara harus ke Satuan Pelaksana Administrasi SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng, Jakarta Barat.
Selain itu, STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya. Untuk keterangan lebih lanjut, Anda dapat langsung menghubungi Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Jakarta Selatan, lewat nomor telepon 021-5276001 atau mengirim pesan singkat ke 1717. (TMC/Vin)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.