Sukses

Karyawan Trisakti Peringati 12 Mei di Pengadilan?

Ratusan karyawan Universitas Trisakti menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun aksi unjuk rasa yang digelar 12 Mei 2011 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya

Liputan6.com, Jakarta: Ratusan karyawan Universitas Trisakti menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun aksi unjuk rasa yang digelar 12 Mei 2011 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya

Unjuk rasa yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kedatangan mereka bukan untuk memperingati Trageri 12 Mei 1998, melainkan terkait kasus sengketa antara Yayasan Trisakti dengan pihak kampus, Kamis (12/5).

Menurut Jaja, salah satu pengunjuk rasa, mereka berdemo terkait dengan putusan kasus sengketa antara pihak yayasan dan kampus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang dinilai tidak fair. "Kita ke sini untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Karena dalam putusan kasus sengketa antara yayasan dengan kampus tidak fair," ujarnya.

Sementara dalam siaran pers dari kuasa hukumnya menjelaskan, ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat sesuai Suratnya No. W.10.U2/3036/HK.02/IV/2011 tanggal 20 April 2011 telah mengundang Kapolda dan instansi kepolisian lainya berkenaan dengan undangan rapat koordinasi dalam rangka pelaksanaan eksekusi. Namun eksekusi tersebut dinilai tidak dapat dilaksanakan atau tidak sah karena masih terdapat hambatan-hambatan hukum dalam pelaksanaanya.

Pihak kampus juga telah melaporkan ke Komnas HAM dan Komisi Yudisial. Laporan ini karena amar putusan dinilai melanggar HAM dan tidak profesional dalam koordinasi eksekusi yang juga melibatkan militer.

Dari pantauan Liputan6.com di lokasi yang terletak di Jalan S. Parman, Jakarta Barat, hingga pukul 10.50 WIB, unjuk rasa masih berlangsung. Massa berorasi serta membawa berbagai sepanduk yang berisi tuntutan mereka.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini