Sukses

Pemprov DKI Tertibkan 53 Minimarket

Sebanyak 37 toko serba ada yang tak memiliki izin dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional akan ditutup dalam waktu 17 hari terhitung 11 April 2011.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan 53 toko serba ada (minimarket) yang tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha dan melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. "Sudah saya perintahkan kepada setiap wali kota untuk melakukan langkah-langkah penertiban," ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Jakarta, Senin (11/4).

Untuk tahap awal, kata Fauzi Bowo, sebanyak 37 toko serba ada yang tak memiliki izin dan berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional akan ditutup dalam waktu 17 hari terhitung 11 April 2011. Penutupan akan dilakukan bertahap yakni dengan melakukan pemanggilan, teguran pertama (7 x 24 jam), teguran kedua (5 x 24 jam), teguran ketiga (3 x 24 jam), dan dilanjutkan penutupan.

Setelah penutupan 37 toko serba ada itu, sebanyak 16 toko lain juga akan ditutup. Soalnya meski memiliki izin penyelenggaraan usaha namun lokasinya kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

Gubernur mengatakan, rincian ke-16 toko serba ada itu akan diumumkan dalam empat atau lima hari mendatang. Sedangkan pada kasus 16 toko bakal diumumkan secara rinci. Sebab, ada dugaan keterlibatan pegawai pemerintah daerah dalam soal perizinan. "Dia (aparat Pemda) memberikan izin meskipun menyalahi ketentuan. Saya akan umumkan dan saya akan kejar siapa yang beri izin dan kami akan kenakan sanksi," kata Fauzi Bowo, seperti ditulis Antara.

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Ratnaningsih mengatakan, bagi 16 toko serba ada yang memiliki izin namun tempat usahanya berjarak kurang dari 500 meter dari pasar lingkungan akan diminta untuk relokasi. Sedangkan 53 toko yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional, perinciannya Jakarta Pusat ada 10 toko, Jakarta Selatan enam toko, Jakarta Barat 24 toko, Jakarta Timur enam toko, dan Jakarta Utara ada tujuh toko.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini