Sukses

Polda Minta Rambu Larangan Truk Segera Dipasang

Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) segera memasang rambu larangan operasional truk bermuatan berat mulai pukul 05.00 hingga 09.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta: Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Ditlantas Polda Metro Jaya) berharap Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) segera memasang rambu larangan operasional truk bermuatan berat mulai pukul 05.00 hingga 09.00 WIB.

"Pemasangan rambu larangan operasional truk diharapkan selesai dipasang pada akhir Maret 2011," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Royke Lumowa di Jakarta, Kamis (3/3).

Royke mengatakan, pemasangan rambu tersebut, bersamaan dengan masa sosialisasi regulasi larangan operasional truk bermuatan berat, seperti tronton, kontainer, dan gandengan.

Royke menuturkan, pihaknya sedang menyosialisasikan aturan operasional truk bermuatan pada jam tertentu selama Maret 2010.

Selanjutnya, polisi lalulintas akan memberlakukan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengemudi truk yang melewati jalan di Jakarta mulai 1 April 2011. "Jika polisi menilang tanpa ada rambu, maka khawatir pengemudi akan protes," ujar perwira menengah kepolisian itu.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan larangan operasional truk sejak pukul 05.00-09.00 WIB mulai 1 April 2011.Aturan larangan tersebut, berdasarkan kesepakatan pembatasan operasional truk bermuatan berat yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Perekonomian, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Petugas kepolisian akan melakukan sosialisasi selama Maret 2011, agar pengemudi dan pihak terkait lainnya mengetahui regulasi larangan tersebut. Polda Metro jaya dan pihak terkait akan mempertimbangkan penambahan larangan operasional truk bermuatan berat pada sore hingga malam hari setelah aturan jam pagi diberlakukan.(Ant/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.