Sukses

Warteg Kena Pajak!

Pemilik warteg di Jakarta dengan penghasilan Rp 60 juta per tahun bersiap-siaplah. Tahun depan, Pemprov DKI akan mengenakan pajak bagi pemilik warteg.

Liputan6.com, Jakarta: Anda biasa makan di warung tegal (warteg)? Jika sebelumnya Anda bisa makan dengan tenang karena harganya murah, maka jangan kaget jika tiba-tida Anda harus membayar lebih mahal dari biasanya. Mulai tahun depan, pemerintah provinsi DKI Jakarta akan mengenakan pajak sepuluh persen untuk rumah makan kalangan bawah itu.

Meski tergolong sederhana, rumah makan yang pemiliknya tidak selalu orang Tegal itu ternyata bisa menghasilkan sekitar Rp 60 juta per tahun. Harganya yang murah merupakan salah satu daya tarik tersendiri bagi para konsumen.

Di Jakarta, warteg menjamur hingga ke pelosok. Hal itulah yang menjadi alasan pemberlakuan pajak bagi warteg, kantin, dan kefetaria, per Januari tahun depan.

Sejumlah pemilik warteg menilai kebijakan itu tidak adil. "Saya sih menolak. Nanti konsumen pada protes. Kalau bener-bener diberlakukan, kan harga terpaksa naik," tutur Nining, salah seorang pemilik warteg.

Sebelumnya, warteg memang lolos dari pajak. Hanya rumah makan besar atau restoran yang membebankan pajak ke pembeli. Pemprov DKI Jakarta berjanji, hasil pajak warteg akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk prasarana publik. Namun, YLKI menolak kebijakan itu.(CHR/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.