Sukses

Mensesneg Minta Pembangunan Mall di Taman Ria Dihentikan

Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi meminta agar pembangunan mal di kompleks Taman Ria Senayan dihentikan jika tak mempunyai izin Amdal dan IMB.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi meminta agar pembangunan mal di kompleks Taman Ria Senayan dihentikan. Alasannya, pembangunan mal itu tidak mempunyai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi kami tidak membiarkan berlanjut kalau belum ada IMB dan Amdal," ujar Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, saat mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhyono di Cibitung, Rabu (21/7).

Menurut Sudi pembangunan mal itu memang tercantum dalam perjanjian antara pengelola kawasan Taman Ria Senayan dengan pihak swasta yang sudah berlangsung selama 25 tahun. Namun Jika Amdal dan IMBnya belum ada maka harus dihentikan.

"Lebih bagus dijadikan paru-paru kota saja," ujar Sudi.

Menurut rencananya, pemegang konsesi lahan kawasan Taman Ria PT Ariobimo Laguna Perkasa, akan membangun mall seluas 50.000 meter persegi di atas lahan yang luasnya mendapai 11 hektar itu. Proyek itu ditargetkan selesai akhir tahun 2010 kemudian pengelolaannya diserahkan kepada Lippo. (mla)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini