Sukses

Angka Kecelakaan Sepeda Motor di Jakarta Meningkat

Angka kecelakaan sepeda motor setiap tahun meningkat. Rendahnya kesadaran masyarakat akan peraturan lalu lintas merupakan salah satu faktor penyebabnya.

Liputan6.com, Jakarta: Padatnya arus lalu lintas di Jakarta membuat banyak orang memilih sepeda motor sebagai alat transportasi andalan. Selain lebih irit juga bisa lebih mengemat waktu.

Namun, meningkatnya pengguna sepeda motor di Ibu Kota ternyata disertai peningkatan angka kecelakaan. Berdasarkan data yang dirilis Kepolisian Daerah Metro Jaya, belum lama ini, angka kecelakaan di Jakarta setiap tahun meningkat. Jika pada 2008 ada 5.898 kasus maka di tahun 2009 meningkat menjadi 6.608 kasus.

Para pengguna sepeda motor sebaiknya memahami peraturan lalu lintas serta sanksi jika melanggar. Jika tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) akan dikenai denda satu juta rupiah. Tidak membawa SIM dikenakan denda Rp 250.000. Tidak ada STNK denda Rp 500 ribu.

Kemudian belok tanpa lampu sen akan didenda Rp 250 ribu. Mematikan lampu saat jalan malam hari denda Rp 250 ribu. Pelanggaran lampu pada siang hari denda Rp 100 ribu. Selanjutnya melanggar rambu atau marka denda Rp 500 ribu dan helm tidak sesuai SNI didenda Rp 250.000.

Kurangnya kesadaran akan aturan lalu lintas merupakan salah satu faktor penyebab meningkatnya kecelakaan sepeda motor. Karena itu disipilin terhadap aturan lalu lintas bisa meminimalisir risiko kecelakaan.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.