Sukses

Mediasi Hasilkan Sembilan Kesepakatan

Mediasi antara ahli waris makam Mbah Priok dan PT Pelindo II menghasilkan sembilan kesepakatan, seperti tidak ada lagi penggusuran makam, pembicaraan pemugaran makam, dan langkah hukum tragedi Priok.

Liputan6.com, Jakarta: Mediasi antara keluarga Habib Al Hadad, pemilik makam Mbah Priok dan PT Pelabuhan Indonesia II, Kamis (15/4), menghasilkan sembilan kesepakatan. Sejumlah poin itu di antaranya tidak ada lagi penggusuran makam, pembicaraan pemugaran makam, penyelesaian sisa tanah makam, langkah hukum tragedi Priok, dan lainnya.

PT Pelindo II juga menyetujui membuat Memorandum of Understanding (MOU) atau Nota Kesepakatan. MOU tersebut akan ditembuskan langsung ke ahli waris dan Komisi A DPRD DKI Jakarta [baca: Pelindo Setuju Usulan Penyelesaian Makam Mbah Priok].(WIL/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.