Sukses

Bentrokan Makam Mbah Priok Akibat Sengketa Lahan

Bentrokan antara warga dan Satpol PP di Makam Mbah Priok, Jakut, terus terjadi. Diperkirakan lebih dari seratus orang mengalami luka-luka dari kedua belah pihak. Bentrokan dipicu perebutan hak kepemilikan lahan antara PT Pelindo II dengan ahli waris makam.

Liputan6.com, Jakarta: Bentrokan yang terjadi antara Satpol PP dan warga di Makam Mbah Priok, Jakarta Utara, hingga kini, Rabu (14/4), masih terus terjadi. Dikabarkan lebih dari 100 orang mengalami luka-luka dari kedua belah pihak, akibat bentrokan. Lalu apa yang menjadi pemicu sengketa berdarah ini, dan mengapa para ahli waris dan warga sekitar begitu gigih memperjuangkan Makam Mbah Priok? 

Mbah Priok adalah nama lain dari Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad, penyebar Agama Islam di Jakarta Utara pada abad ke-18. Ulama ini meninggal pada tahun 1756. Saat dimakamkan, batu nisannya adalah dayung patah dan periuk nasi milik Habib Hasan. Di makam itu juga ditanam Bunga Tanjung. Kemudian, dari makam ini lahirlah nama Tanjung Priok yang merujuk pada bunga Tanjung dan periuk nasi.

Awalnya, Makam Mbah Priok berada di kawasan Pondok Dayung. Makam itu lalu dipindahkan ke lokasi yang ada sekarang, di dekat Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Jakarta Utara. Seiring waktu berjalan, kawasan di sekitar makam Mbah Priok, tumbuh menjadi kawasan pelabuhan terpadu Tanjung Priok. Hingga saat ini, makam Mbah Priok menjadi salah satu tempat ziarah di Jakarta. Para peziarah datang dari berbagai wilayah di Indonesia.

Sengketa mulai timbul saat PT Pelindo II mengaku sebagai pemilik sah lokasi pemakaman Mbah Priok. Namun ditentang para ahli waris makam, yang mengklaim kepemilikan tanah di lokasi seluas 5,4 hektar itu, dengan bukti kepemilikan Eigendom Verponding No.4341 dan No.1780. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 5 Juni 2002 telah memutuskan bahwa tanah itu secara sah merupakan milik PT Pelindo II sesuai hak pengelolaan lahan (HPL) nomor 01/Koja dengan luas 1.452.270 meter persegi.

Surat Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta tanggal 10 Februari 2009 Nomor 80/-1.711.11 juga menyebutkan bahwa makam Mbah Priok juga telah dipindahkan ke TPU Semper pada 21 Agustus 1997. Keputusan Pemerintah DKI Jakarta itu ditentang oleh para ahli waris, karena mereka tidak pernah diikutsertakan dalam perundingan dengan pihak PT Pelindo II, dan terkesan sepihak.

Menurut para ahli waris, Pendekatan persuasif telah dilakukan sejak jauh-jauh hari, Namun, rencana pembongkaran tetap dilakukan. Kini, para ahli waris dan warga sekitar berjanji akan memperjuangkan makam tokoh yang mereka kagumi tersebut, dengan berbagai macam cara, meskipun nyawa taruhannya.(ARL/AYB)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini