Sukses

Banyak Pengendara Belum Tahu Helm SNI

Para pengendara sepeda motor diwajibkan menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI terhitung 1 April 2010. Ternyata, hingga hari kedua ini, sebagian besar warga justru tidak tahu peraturan tersebut sudah diberlakukan.

Liputan6.com, Jakarta: Sepeda motor tidak dipungkiri menjadi salah satu pilihan utama alat transportasi di Indonesia. Selain harganya yang terjangkau, kendaraan roda dua ini dipilih karena bisa melaju di tengah carut-marut lalu lintas, khususnya di Jakarta.

Namun, faktor keselamatan pengendara sepeda motor ternyata juga yang paling berisiko. Tak mengherankan, bila sejak 1 April kemarin pemerintah mewajibkan semua pengendara mengenakan helm dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI. Lantas, tahukah para pengendara sepeda motor? [baca: Wajib Helm SNI Segera Diberlakukan].

"Tapi kalau kita beli [helm SNI], mubazir juga yang ada...Kalau sudah resmi undang-undangnya, kita akan gunakan kok," kata Ade, salah seorang pengendara sepeda motor.

Tidak hanya kepada pengendara, pemerintah juga mewajibkan pedagang untuk menjual helm SNI. Tapi, lagi-lagi, masih ada saja penjual yang menyediakan helm tidak berstandar SNI. "Kalau yang sudah tahu pasti nggak mau, yang nggak tahu mau aja," kata seorang pedagang helm, berkelit.

Sejauh ini, polisi sudah menyiapkan sanksi tegas bagi pengendara maupun penjual helm yang membandel. Bila melanggar, pengendara akan didenda atau dikenakan tilang (bukti pelanggaran) sebesar Rp 250 ribu. Namun, yang jelas, peraturan ini dibuat untuk menjaga keselamatan pengendara sepeda motor.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini