Sukses

Ungkap LC Misbakhun, Polisi Panggil Saksi Ahli

Kabareskrim Mabes Polri, memanggil sejumlah saksi ahli untuk membahas Letter of Credit (L/C) fiktif politisi PKS, Misbakhun. Polisi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Liputan6.com, Jakarta: Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Ito Sumardi, Selasa (23/3) pagi, mengundang tiga pakar hukum, guna dimintai pendapat dan membahas kasus Letter of Credit (LC) fiktif politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Misbakhun. LC adalah cara yang dipakai perusahaan untuk melakukan ekspor dan impor.

Ito mengatakan, selain memanggil saksi ahli, pihaknya juga telah merilis sejumlah nama baru yang akan dijadikan tersangka, diantaranya adalah mantan pemegang saham Bank Century Robert Tantular, dan Kepala Bank Century Cabang Senayan.

Misbakhun tersangkut kasus ini, karena menjabat sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional, yang menerima dana LC dari Bank Century senilai 22,5 juta dollar, dan disebutkan dipakai untuk impor gandum. Kasus LC ini, dilaporkan ke polisi oleh dua Staff Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Andi Arief dan Velix Wanggai.

Ketika itu banyak yang menduga, pelaporan ini terkait sikap PKS dalam kasus Bank Century, karena laporan dilakukan menjelang Sidang Paripurna Hak Angket Bank Century di DPR[baca: Politisi PKS, Misbakhun Dilaporkan ke Mabes Polri].(ARL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini